Siswa SMA Tewas Ditikam
5 Imbauan Polda Metro Jaya pada Pengelola Hiburan Malam
Imbauan ini disampaikan agar kejadian di diskotik Shy Rooftop di gedung Paviliun No 45 AA Kemang, Jakarta Selatan tersebut, tidak terulang kembali
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkaca dari kasus pembunuhan siswa SMA Pangudi luhur, Raffi Aga Winasya Benjamin, di diskotek Shy Rooftop pada 5 November 2011 lalu, Polda Metro Jaya mengeluarkan sejumlah imbauan kepada para pengusaha hiburan.
Imbauan ini disampaikan agar kejadian di diskotik yang terletak di gedung Paviliun No 45 AA Kemang, Jakarta Selatan tersebut, tidak terulang kembali. Dan apabila terjadi kejadian serupa, maka para pengusaha hiburan dapat bertindak secara cepat, tepat, dan benar.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada pengusaha atau pengelola tempat hiburan, apabila terjadi perkelahian atau keributan atau tindak kejahatan lainnya, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Segera lapor ke kantor kepolisian terdekat.
2. Mengamankan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengambil langkah-langkah:
a. Menghentikan kegiatan/acara untuk sementara waktu sampai petugas kepolisian datang atau dinyatakan aman oleh petugas kepolisian.
b. Mengamankan orang/pihak yang diduga sebagai pelaku, apabila tertangkap tangan (tertangkap saat melakukan tindakan) agar diserahkan kepada petugas kepolisian.
c. Meminta kepada seluruh pengunjung yang tidak terlibat untuk keluar dari TKP sampai petugas kepolisian datang.
d. Tidak memindahkan barang-barang yang ada di TKP (barang bukti) sampai petugas kepolisian datang.
3. Pengelola tempat hiburan (management) ikut bertanggung jawab atas kejadian perkelahian, keributan atau tindak kejahatan lainnya yang terjadi.
4. Pengelola tempat hiburan harus senantiasa melakukan langkah-langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban tempat usahanya.
5. Memasang CCTV yang mampu menjangkau tempat hiburan yang dikelola