Minggu, 5 Oktober 2025

Sidang Aktivis Bendera

Aktivis Bendera Divonis Tujuh Bulan Penjara

Dua Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Aktivis Bendera Divonis Tujuh Bulan Penjara
Persda/TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Aktifis Benteng Demokrasi Rakyat (BENDERA), Mustar Bona Ventura (tengah) berorasi di bekas Kantor PDI Jalan Diponogoro, Jakarta. Beberapa waktu lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua Aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, terhadap beberapa petinggi negara dan individu.

Vonis itu dijatuhkan dalam sidang yang digelar di PN Jakpus, Rabu (13/10/2011).
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim perkara, Bayu Isdiatmoko.

Dalam mempertimbangkan putusan tersebut, Majelis, mengaku telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa beber Majelis Hakim adalah, kedua terdakwa memberikan keterangan yang berbeit-belit dipersidangan, dan tak mengakui perbuatannya.
Sementara hal-hal yang meringankan, adalah, kedua terdakwa masih berusia relatif masih muda, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Majelis Hakim menilai, semua unsur yang didakwaakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), telah terbukti secara hukum di dalam persidangan.

"Menghukum kedua terdakwa masing-masing tujuh bulan," ucapnya.

Ferdi dan Mustar, nilai Majelis Hakim, telah terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng, putra presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya.

Mereka disebut Mustar dan Ferdi, menerima aliran dana bail out Bank Century, dengan nominal yang berbeda-beda, dalam suatu acara jumpa pers yang dihadiri oleh media cetak, elektronik, dan online.

Terdakwa dan Kuasa Hukumnya, nilai Majelis Hakim tak dapat membuktikan kebenaran dari tudingan tersebut.

Saat hakim selesai membacakan putusan terhadap kedua terdakwa, pengunjung ruang sidang yang sebagian besar merupakan pendukung dua aktivis Bendera tersebut, membuat gaduh ruang sidang dengan menyatakan seruan yang menolak putusan.

"Tolak, tolak, tolak," ujar mereka serempak.

Puluhan aparat kepolisian yang diterjunkan untuk mengamankan persidangan terlihat tak berupaya untuk menenangkan kegaduhan para pengunjung sidang tersebut.

Karena kuasa semakin tak terkendali, tiga orang hakim yang menyidangkan perkara Ferdi Mustar, langsung meninggalkan ruang sidang, tanpa sempat menyelesaikan pembacaan putusan mereka.

Dalam ruang sidang, selepas majelis Hakim meninggalkan ruang sidang, salah satu terdakwa Ferdi, menyatakan Hakim tak bertindak adil dalam menyidangkan kasusnya.

"Keberatan kita terhadap saksi PPATK yang dijadikan ahli, tetapi dijadikan saksi fakta," ucapnya.

Hingga berita ini diturunkan kegaduhabn masih berlangsung di dalam ruang sidang.
Mustar dan Ferdi diketahui didakwa Jaksa telah melanggar Pasal 13, Junto Pasal 55 KUHP, subsider, Pasal 310 Ayat 2 KUHP Junto Pasal 55 KUHP, Pasal 207 KUHP Junto Pasal 55 KUHP subsider Pasal 208 ayat 1 KUHP Junto Pasal 55 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved