Kasus Prita Mulyasari
PK Prita Berisi Harapan dan Bukti
OC Kaligis, penasihat hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni International Alam Sutera,

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - OC Kaligis, penasihat hukum terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni International Alam Sutera, Prita Mulyasari tidak terlalu panjang lebar menungkapkan isi memori Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (1/8/2011). OC hanya menegaskan bahwa PK Prita mengandung unsur harapan.
"Di situ ada harapan dari ketidakonsisten, ketidakadilan, keputusan yang sangat bertentangan, bukti-buktinya semua ada di situ," ungkap OC saat ditemui di PN Tangerang, Senin (1/8/2011).
"Di Indonesia ini, orang kecil dihukum, yang salah didiagnosa itu tidak dihukum. Itu malpractise kalau di luar negeri," tegasnya.
OC mengatakan memori PK yang didaftarkannya bersama Prita dan mantan Menakertrans Fahmi Idris itu memiliki tebal 52 halaman. PK sendiri diajukan sebagai bentuk perlawanan atas kekecewaan OC terhadap kasus Prita.
"Kalau pernah dihukum, walau pun hukum percobaan, hidup kan tidak tenang. Dan ini buat semua-semua. Kalau kalian ngerumpi, bahaya loh, bisa masuk penjara. Di Indonesia ini ngerumpi bisa masuk penjara. Padahal yang laen, yang terang-terangan, dibebasin," ujar OC.
"Saya sebenarnya kecewa, bukan terhadap pengadilan, terhadap kasus prita. Dan karenanya sebagai perlawanan saya dan dibenarkan oleh Undang-undang, saya mengajukan PK," imbuhnya.
Sementara itu, mantan Menakertrans Fahmi Idris mengaku kedatangannya ke PN Tangerang sebagai dukungan moril terhadap Prita. Dulu, Fahmi sempat menggalang dukungan lewat pengumpulan koin Prita. Dan hasilnya, menurut Fahmi, sangat luar biasa.
"Sejak awal saya memberikan dukungan moril kepada Ibu Prita. Artinya, saya beranggap bahwa ada prinsip yang tidak beres," kata Fahmi di tempat yang sama.