Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Tim Hukum Nasional AMIN Paparkan Visi Pemberantasan Korupsi 

Ari menyampaikan keprihatinannya terhadap maraknya korupsi yang ditandai dengan turunnya Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
istimewa
(Kedua dari kiri) Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir, menyampaikan materi terkait pemberantasan korupsi dalam Seminar dan Diskusi yang bertajuk ”Mau Dibawa Kemana Pemberantasan Korupsi Kita?”. 

"Ketentuan SP3 justru mempersulit penanganan perkara korupsi yang bersifat kompleks dan bersifat lintas negara seperti kasus BLBI, E-KTP, dan mafia gas," kata dia.

"Keberadaan SP3 juga berpotensi menjad pintu masuk intervensi kekuasaan," imbuhnya.

Kelima, melakukan reformasi birokrasi dan pelayanan umum.

Baca juga: Pemberantasan Korupsi Dinilai Butuh Political Will Presiden

"Buruknya tata Kelola birokrasi dan pelayanan umum merupakan sumber utama korupsi sehingga harus ada upaya yang serius dalam melakukan reformasi dibarengi dengan penguatan fungsi pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu," kata dia.

Terakhir Ari menyampaikan, pentingnya gerakan pemberdayaan masyarakat. 

Menurutnya pemberantasan korupsi hanya bisa diatasi melalui gerakan Bersama dengan pendekatan inklusif.

"Pemberantasan korupsi tidak boleh diposisikan hanya menjadi domain negar atau pemerintah. Seluruh rakyat Indonesia harus bergerak dan menjadikan korupsi sebagai musuh bersama. Mulai dari keluarga, sekolah, kampus, komunitas, dan tempat kerja. Sebab dampak korupsi adalah pemiskinan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved