Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Pengamat Soroti Langkah KPU Ubah Format Debat Cawapres

Untuk diketahui, KPU memutuskan lima debat di Pilpres 2024 akan dihadiri secara bersamaan oleh pasangan capres-cawapres. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS
Kolase foto nomor urut pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang telah ditetapkan oleh KPU, Selasa (14/11/2023). Nomor urut 1 untuk pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, dan nomor urut 3 untuk pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. 

“Di sini, wakil presiden bukan semata-mata ban serep. Wakil presiden adalah pemimpin. Terus terang, saya menyayangkan kalau KPU memutuskan debat antar cawapres ditiadakan,” ujar Todung dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu (2/12). 

Menurut Todung, KPU hanya pelaksana UU terkait kepemiluan. KPU tidak berhak mengubah format debat tanpa konsultasi dengan Ia berharap, KPU menghargai hak rakyat untuk mengetahui siapa cawapres yang akan dipilihnya.

Baca juga: Kontroversi Perubahan Format Debat Capres-Cawapres

"KPU jangan sekali-kali mengurangi hak rakyat untuk mengetahui kualitas, pengetahuan, komitmen, dan kesiapan cawapres yang akan dipilihnya. Hanya dengan demikian kita akan memberikan integritas kepada pilpres yang akan kita adakan,” ujar Todung.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved