Jumat, 3 Oktober 2025

Banjir di Jakarta

Anies Baswedan Resmi Dituntut Rp 1 Triliun oleh Korban Banjir Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, resmi dituntut sebesar Rp 1 triliun oleh korban banjir setelah gugatan class action diterima.

Tangkap Layar akun YouTube KompasTV
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan menutup sementara proses belajar mengajar di sekolah setelah diadakan diskusi, Sabtu (14/3/2020). 

1. Jumlah korbannya massal

2. Ada kesamaan peristiwa atau fakta hukum secara substansial antara wakil kelas dengan anggota kelasnya

"Penggugat dalam gugatan ini oleh 312 orang korban banjir Jakarta 2020," ujar Tigor.

"Sedangkan untuk kesamaan peristiwa, dalam gugatan ada kesamaan fakta peristiwa antara 5 orang wakil kelas dengan 307 korban banjir lainnya," imbuh Tigor.

Tigor mengungkapkan, Anies Baswedan dianggap melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

"Dimana tidak melakukan kewajiban hukumnya sebagai Gubernur Jakarta dalam melindungi warga Jakarta dari dampak banjir Jakarta 2020," ungkapnya.

Kewajiban yang dimaksud Tigor tersebut adalah :

1. Tidak melakukan Peringatan Dini (Early Warning System) agar warga korban bisa bersiap diri menghadapi banjir yang terjadi di Jakarta pada tanggal 1 Januari 2020.

2. Tidak melakukan atau tidak memberikan Bantuan Darurat (Emergency Response) kepada para korban banjir Jakarta 1 Januari 2020.

Tuntutan Penggugat

Sementara itu, 312 orang banjir Jakarta 2020 disebut Tigor meminta tiga poin kepada Majelis Hakim.

"Yang pertama, menyatakan bahwa Gubernur Jakarta, Anies Baswedan melakukan Perbuatan Melawan Hukum," ungkap Tigor.

Poin kedua, penggugat meminta Majelis Hakim untuk menghukum Gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi materil sebesar Rp 60,040 milyar kepada para penggugat.

"Yang ketiga, menghukum gubernur Jakarta Anies Baswedan membayar ganti rugi Rp 1 triliun kepada para penggugat," ungkap Tigor.

Proses selanjutnya, Tigor menyebut sidang dinyatakan ditunda dua minggu.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa, 31 Maret 2020.

"Agendanya pihak penggugat class action mengajukan blangko pemberitahuan (notifikasi) dan mekanisme pemberian informasi kepada Majelis Hakim dan untuk ditetapkan sebagai alat untuk Proses Notifikasi Gugatan sesuai diatur oleh Perma No. 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Gugatan Class Action," jelas Tigor.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved