Pilgub DKI Jakarta
Ariza Sebut Arahan Prabowo Jadi Alasan Tim RIDO Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Ariza Patria menjelaskan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Dewi Agustina
Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ariza Patria, menjelaskan alasan pihaknya batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.
Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.
Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.