Pilgub DKI Jakarta
Alasan RIDO Batal Gugat Pilkada Jakarta: RK & Idrus Singgung Prabowo, Ariza Khawatir Konflik & Chaos
Ridwan Kamil, Ahmad Riza Patria hingga Idrus Marham ungkap alasan pihaknya batal mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi.
Penulis:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan Calon Gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono mengungkap alasan pihaknya batal mengajukan gugatan hasil Pilgub Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ridwan Kamil mengakui sebelum batas waktu pengajuan gugatan pilkada berakhir, pihaknya sudah menyiapkan materi gugatan ke MK.
Baca juga: Golkar Ungkap Alasan RK-Suswono Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Singgung Instruksi Prabowo
Hal itu dilakukan lantaran menemukan banyak temuan yang menurutnya perlu diklarifikasi.
Namun belakangan gugatan tersebut batal diajukan.
Hingga akhirnya paslon Ridwan Kamil-Suswono menyatakan menerima hasil pilkada Jakarta.
Lantas apa sebenarnya alasan RIDO batal mengajukan gugatan pilkada Jakarta?
Ridwan Kamil
Pasangan Ridwan Kamil-Suswono menyatakan tak ada perintah dari Presiden Prabowo Subianto di balik keputusan pihaknya batal menggugat hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat konferensi pers di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024), Ridwan Kamil mengakui ada masukan dari Prabowo.
Namun bukan memerintahkan untuk tidak mengajukan gugatan.
Baca juga: Pilkada Jakarta Usai, Ridwan Kamil-Suswono akan Istirahat: Kita Kembali ke Keluarga Masing-masing
"Masukan-masukan dari pimpinan tentu kita tanya. Termasuk tentunya ke Pak Prabowo sendiri. Tetapi sifatnya bukan perintah, semua diserahkan kembali kepada forum musyawarah ini," kata Ridwan Kamil.
RK menyebut bahwa keputusan untuk tidak melanjutkan gugatan ke MK diambil melalui musyawarah mufakat bersama tim pemenangan.
Ridwan Kamil mengakui sempat terjadi perdebatan panjang sebelum akhirnya mereka memutuskan untuk menerima hasil Pilkada.
"Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi, dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan dikonfirmasi," ujarnya.

Namun, setelah melakukan musyawarah bersama sejumlah tokoh, ahli, dan pimpinan politik, pasangan Ridwan Kamil-Suswono akhirnya memutuskan untuk tidak melanjutkan langkah hukum.
"Akhirnya pasangan RIDO memutuskan untuk menerima hasil Pilkada Jakarta yang telah ditetapkan oleh KPUD," ucap Ridwan Kamil.
Golkar Singgung Arahan Prabowo
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham.
Idrus Marham mengatakan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pilgub Jakarta yang telah memenangkan Pramono Anung-Rano Karno adalah realitas politik yang harus diterima.
Baca juga: Ridwan Kamil Pastikan Tak Ada Perintah Prabowo di Balik Keputusan Batalnya Gugatan Pilkada ke MK
Dia pun menyinggung arahan Presiden RI Prabowo Subianto soal membangun Indonesia secara kekeluargaan.
"Ini suatu realitas politik yang harus kita terima. Tetapi menerimanya tetap berdasarkan suatu prinsip Golkar dan arahan Prabowo adalah untuk membangun Indonesia kita berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, kebersamaan," kata Idrus saat ditemui di sela-sela puncak perayaan HUT Golkar ke-60 di SICC, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).
Ia menyinggung Partai Golkar yang setiap langkah politiknya banyak mengalah untuk kepentingan koalisi Indonesia maju (KIM).
Sikap itu diambil untuk menjaga kebersamaan dalam membangun bangsa.
Idrus pun menyinggung aturan UU Pilkada yang menyatakan suatu provinsi yang jumlah pemilihnya 6 sampai 12 juta bisa menggugat ke MK.
Asalkan, selisih perbedaan suaranya tidak lebih dari 1 persen.
"Ternyata ini kan selisihnya berapa hampir 10 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Idrus menegaskan Partai Golkar adalah partai yang taat dengan azas terhadap aturan yang berlaku.
Dia pun memilih patuh dengan keputusan yang telah diketok KPU Jakarta.
"Partai Golkar yang dari awal menyatakan kita ini taat azas, negara kita negara hukum tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum. Kita ikuti hukum meskipun secara politik praktis itu mungkin merugikan kita," ujarnya.
Ariza Khawatir Terjadi Chaos
Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO), Ariza Patria mengatakan pihaknya khawatir akan terjadi konflik bhakan chaos jika mengajukan gugatan hasil pilkada ke MK.
Diakuinya, tim pemenangan RIDO telah menyiapkan tim kuasa hukum, data-data dan berkas permohonan yang akan disampaikan apabila sewaktu-waktu pihaknya hendak mendaftarkan gugatan ke MK.
"Pokoknya kami sudah menyiapkan fakta, data, masalah yang akan kami sampaikan. Bahkan sudah ditulis permohonan gugatannya. Tim kuasa hukum sudah dibentuk dan sebagainya," kata Ariza, kepada wartawan, di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2024).
Ia juga menyampaikan, tim RIDO meyakini akan bisa memenangkan kompetisi jika putaran kedua Pilkada Jakarta terjadi.
Namun, tim RIDO mempertimbangkan akan adanya potensi konflik yang terjadi, jika putaran kedua Pilkada Jakarta 2024 berlangsung.
"Kami optimistis bisa dua putaran dan bisa menang. Namun, prosesnya nanti dikhawatirkan terjadi polarisasi, terjadi perdebatan yang berlebihan, terjadi konflik, chaos, bahkan pecah belah," jelas Ariza.
Hal tersebut, ditindaklanjuti dengan adanya arahan dari para pimpinan partai yang tergabung Koalisi Indonesia Maju (KIM), termasuk Prabowo, untuk membatalkan pengajuan gugatan tim RIDO ke MK.
"Maka pimpinan kami di level pimpinan tim bersama paslon dan atas arahan dari para pimpinan lebih tinggi di DPP, pimpinan koalisi, dan lain-lain termasuk Bapak Prabowo tentunya, agar kita bisa menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui Pilkada DKI untuk tidak perlu maju ke MK," tutur Ariza.
Diketahui batas waktu pengajuan sengketa Pilkada ke MK berakhir pada Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.
Namun, pasangan Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun tak terlihat di MK untuk mengajukan gugatan.
Dengan demikian, Pilkada Jakarta 2024 dimenangkan Pramono-Rano melalui satu putaran.
Hal ini sesuai ketentuan Pasal 157 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yakni pasangan calon yang merasa keberatan atas hasil rekapitulasi suara harus mengajukan permohonan ke MK dalam waktu tiga hari kerja setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.
Terhitung sejak penetapan perolehan suara pada Minggu (8/12/2024) lalu, maka batas akhir pengajuan gugatan adalah Rabu kemarin.
Adapun, hasil rekapitulasi KPU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) diunggulkan pasangan Pramono-Rano unggul dengan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Disusul Ridwan Kamil-Suswono sebanyak 1.718.160 suara atau 39,40 persen. Sementara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana hanya 459.230 suara atau 10,53 persen.
Mengacu pada hasil tersebut, Pilkada Jakarta hanya berlangsung satu putaran dan dimenangkan Pramono-Rano.
Sebab, Undang-Undang nomor 2 tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta telah mengatur bahwa calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Tribunnews: (Fersianus/Ibriza Fasti Ifhami/Igman Ibrahim/Wik)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.