Kamis, 2 Oktober 2025

Pilgub Jawa Tengah

Dukungan Prabowo untuk Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, Pakar Politik Undip Sebut Kapasitas

Wahid menyampaikan, sikap Prabowo memberikan dukungan lantaran kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang memang mengusung Luthfi-Yasin

Instagram
Video Presiden Prabowo Subianto memberikan dukungan terhadap pasangan calon Gubernur Jawa Tengah nomor urut 02, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, diunggah Instagram @ahmadluthfi_official pada Sabtu (9/11/2024). Wahid menyampaikan, sikap Prabowo memberikan dukungan lantaran kapasitasnya sebagai Ketua Umum Partai Gerindra yang memang mengusung Luthfi-Yasin 

Calon gubernur (cagub) Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa, buka suara soal dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada pasangan nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin, di Pilkada 2024. 

Andika tak memberikan komentar negatif terkait kabar tersebut.

Justru, Andika mengatakan jika ia sebenarnya juga ingin mendapatkan dukungan dari Prabowo Subianto.

Hal itu diungkapkan Andika seusai debat kedua Pilkada 2024 di Hotel MAC Ballroom, Kota Semarang, Minggu (10/11/2024) malam. 

"Kami juga sebetulnya kalau bisa menyuarakan, kami juga ingin didukung (Prabowo)," kata Andika, dilansir Kompas.com.

Pasangan Hendrar Prihadi atau Hendi ini mengungkapkan dukungan Prabowo merupakan sesuatu yang penting.

Untuk itu, Andika tak menolak jika dirinya juga mendapatkan dukungan dari Prabowo di Pilkada 2024.

"Itu merupakan sesuatu yang berarti bagi Mas Luthfi dan Gus Yasin."

"Justru kami kan ingin didukung juga," lanjut Andika. 

Diketahui, dukungan Prabowo ini belakangan tersebar di media sosial dalam format video.

Video dukungan ini pun ditanggapi publik dan dinilai sebagai salah satu bentuk kampanye Presiden kepada pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Baca juga: Soal Kontroversi Video Dukungan Prabowo ke Luthfi-Yasin di Pilkada Jateng, Begini Sikap DPR

Pasalnya, Prabowo mengajak warga Jawa Tengah untuk mendukung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin.

Lebih lanjut, tentang video dukungan ini, Partai Gerindra ikut bersuara.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pejabat negara, termasuk presiden, diperbolehkan melakukan kampanye politik sesuai aturan yang berlaku.

"Prinsipnya Presiden sebagai pejabat negara (Pasal 58 UU 20/2023) boleh berkampanye, dalam artian menyerukan, mengimbau, mengajak memilih salah satu paslon dalam Pilkada, sepanjang dalam status cuti kampanye," kata Dasco saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/11/2024).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved