Pilgub DKI Jakarta 2024
Bawaslu: Warga Usia 17 Tahun saat Hari Pencoblosan Bisa Gunakan Hak Pilih dengan Syarat Ini
Sementara itu, bagi masyarakat Jakarta yang belum berumur 17 namun sudah pernah menikah serta anggota TNI/Polri yang pensiun pada hari-H dapat masuk
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Acos Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Jakarta yang baru berusia 17 tahun pada pada hari H pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jakarta dapat menggunakan hak pilih asalkan telah melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Munandar Nugraha, mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melakukan perekaman e-KTP di Dukcapil.
"Kami mendapati data, ada ribuan warga yang terpantau akan berumur 17 tahun pada hari H pencoblosan," kata Munandar dalam keterangannya, Rabu (25/9/2024).
Sementara itu, bagi masyarakat Jakarta yang belum berumur 17 namun sudah pernah menikah serta anggota TNI/Polri yang pensiun pada hari-H dapat masuk ke dalam daftar pemilih tetap atau DPT dan bisa menggunakan hak pilihnya.
Bawaslu, tegas Munandar, berusaha semaksimal mungkin mengawal hak pilih masyarakat dalam pilkada sebab menurutnya setiap suara sangat berharga.
"Setiap suara sangat berharga, kami berusaha maksimal dalam mengawal hak pilih masyarakat pada Pemilihan tahun 2024," pungkasnya.
Pilgub DKI Jakarta 2024
VIDEO RK-Suswono Batal Gugat ke MK: Kapan Pramono-Rano Ditetapkan Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih? |
---|
Hakim Konstitusi: Sidang PHPU Dimulai Awal Januari 2025, Total 277 Perkara Telah Masuk |
---|
VIDEO Pernyataan Perdana Pramono Usai RK-Suswono Tak Ajukan Gugatan ke MK: Saya Berterima Kasih |
---|
Golkar Ungkap Alasan RK-Suswono Tak Gugat Hasil Pilgub Jakarta ke MK, Singgung Instruksi Prabowo |
---|
Batal Gugat ke MK, Tim Ridwan Kamil-Suswono Kukuh Klaim Ada Kecurangan di Pilkada Jakarta 2024 |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.