Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

Kejagung Tunda Sementara Proses Hukum Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, hal itu dilakukan oleh pihaknya semata-mata untuk menjaga objektivi

Penulis: Fahmi Ramadhan
Via Kompas.TV
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menyatakan bakal menunda sementara proses hukum terhadap pihak yang saat ini tengah berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, hal itu dilakukan oleh pihaknya semata-mata untuk menjaga objektivitas proses demokrasi tingkat daerah tersebut.

"Bahwa kita menjaga objektivitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon menjadikan isu (hukum) itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon lain," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Dirinya pun menuturkan, bahwa semua pihak harus berlaku adil dalam menjalankan pesta demokrasi yang akan berlangsung.

Ia juga memastikan, bahwa proses hukum yang saat ini ditunda bakal pihaknya lanjutkan setelah gelaran Pilkada 2024 selesai dilangsungkan.

"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu untuk menggunakan pesta demokrasi ini sebagai hak. Dan selesai itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan