Senin, 29 September 2025

Pilkada Serentak 2024

KPU Sebut Tak Ada Sanksi Bagi Parpol yang Tak Usung Paslon di Pilkada

KPU mengatakan tak ada sanksi bagi partai politik peserta pemilu yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah.

Tribunnews.com/Mario Sumampow
Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan tak ada sanksi bagi partai politik peserta pemilu yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan tak ada sanksi bagi partai politik peserta pemilu yang tidak mengusung pasangan calon kepala daerah.

"Dalam UU Pilkada secara eksplisit tidak memberikan sanksi, tidak seperti aturan dalam pencalonan presiden dan wakil presiden," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (30/8/2024).

Baca juga: Anies Baswedan Tolak Maju di Pilkada Jabar, Pengamat: Langkah Bagus dan Rasional

Meski dalam UU Pilkada memang tidak mengatur sanksi bagi parpol yang tidak mengusung pasangan calon, tapi menurut Idham, masyarakat akan menilai parpol yang absen dalam pilkada.

Di satu sisi, KPU juga telah mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas syarat pencalonan Pilkada.

Sebagaimana diketahui, melalui hasil putusan itu, semua partai politik pemilu dapat mengusung pasangan calon kepala daerah asal memenuhi ambang batas.

"Enggak diatur dalam UU Pilkada, tapi tentunya dari sisi sosiologi politik, masyarakat tentunya akan memberikan penilaian khusus terhadap parpol yang tidak mengusung paslon disaat regulasi pencalonan memungkinkan," ujarnya.

"Jadi dari sisi aturan sudah tidak ada alasan lagi bagi parpol tidak mengusung pasangan calon," sambungnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan