Pilkada Serentak 2024
Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Massa Aksi Bawa Poster DPR Milik Rakyat Bukan Jokowi
Demo di DPR RI tolak RUU Pilkada, ada pendemo bawa poster nyentrik bertuliskan DPR Milik Rakyat Bukan Jokowi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa mulai berdatangan ke depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menggelar unjuk rasa tolak revisi Undang-Undang Pilkada yang sebelumnya dibahas oleh DPR, Kamis (22/8/2024).
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, massa yang terdiri dari Partai Buruh, Partai Ummat dan beberapa eleman masyarakat sipil telah hadir di depan gedung DPR sekitar pukul 10.00 WIB.
Mereka yang jumlahnya ratusan pendemo itu langsung memadati depan pagar DPR hingga Jalan Gatot Subroto.
Dalam aksi hari ini mereka juga membawa sejumlah atribut, di antaranya poster berisikan protes hingga tuntutan terhadap pemerintah dan DPR.
Tampak satu poster yang dibawa berisi pesan protesnya terhadap Presiden Joko Widodo yang dianggap berupaya menguasai DPR.
Adapun tulisan yang tertera pada poster tersebut yakni 'DPR Milik Rakyat Bukan Jokowi'.
Selain poster tersebut massa aksi juga bentangkan spanduk cukup besar bertuliskan 'Kembalikan Kedaulatan Rakyat'.
Polisi Kerahkan 3.286 Personel
Terkait hal ini, kepolisian telah menyiapkan skema pengamanan demo buruh hingga mahasiswa, Kamis (22/8/2024).
Diketahui, massa akan menggelar demo atas penolakan RUU Pilkada yang digelar di depan Gedung MPR/DPR hingga kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.
Adapun nantinya akan ada ribuan personel aparat gabungan yang akan disiagakan untuk melakukan pengamanan.
"Di Patung Kuda 1.273 (personel). Di DPR 2.013 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Rabu (22/8/2024).

Susatyo mengatakan aparat gabungan ini terdiri dari unsur Polri, TNI hingga Pemerintah Provinsi Jakarta.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyiapkan rekayasa lalu lintas terkait adanya demo tersebut. Namun, hal ini masih bersifat situasional.
"Rekayasa lalin situasional," ujarnya
Untuk informasi, Partai Buruh bakal melakukan aksi demo besar-besaran untuk mendesak DPR tidak menentang Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tentang Pilkada 2024.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam lampiran instruksi arahannya mengatakan aksi ini bakal berlangsung dua hari pada Kamis (22/8/2024) dan Jumat (23/8/2024).
Untuk hari Kamis, demo bakal dilakukan di kawasan Gedung DPR RI. Sementara pada Jumat, demo direncanakan berlangsung di Kantor KPU RI.
Ada dua tuntutan aksi yang bakal dibawa turun ke jalan oleh Partai Buruh:
”Mendesak DPR RI untuk tidak melawan dan mengubah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024,” sebagaimana isi lampiran instruksi Partai Buruh Nomor 158/ORG/EXCO-P/IX/2024 yang diterima Tribunnews, Rabu (21/8/2024).
Sedangkan, tuntutan kedua adalah mendesak KPU paling lambat tanggal 23 Agustus mendatang sudah mengeluarkan Peraturan KPU sesuai Putusan MK Nomor 60.
Said Iqbal mengklaim jumlah perserta aksi yang bakal turun ke jalan pada Kamis (22/8/2024) ialah sebanyak 2000 orang yang terdiri atas 11 Inisiator Partai Buruh serta seluruh pengurus Executive Committee (Exco) Partai Buruh dan anggota.
Selain itu, Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) berencana akan menggelar aksi turun ke jalan dengan menuntut agar DPR tidak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Isu Reformasi Hukum dan HAM BEM SI, Fawwaz Ihza.
Fawwaz mengungkapkan pada hari ini, Rabu (21/8/2024), setiap universitas di Indonesia telah melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi demonstrasi.
"Saat ini setiap kampus sedang konsolidasi intrakampus. Beberapa konsolidasi di daerah. Outpunya turun aksi. Full pasukan di Jakarta," ujarnya kepada Tribunnews.com.
Baca juga: Peringatan Darurat dan Kawal Putusan MK Merajai Trending Topik, Presiden Jokowi Panik?
Lebih lanjut, Fawwaz mengungkapkan dianulirnya putusan MK terkait Pilkada oleh DPR merupakan tindakan 'kurang ajar'.
Dia menegaskan putusan DPR ini merupakan wujud pengkhianatan terhadap konstitusi.
"Kami melihat bahwa ini merupakan tindakan kurang ajar. Para anggota dewan mengetahui bahwa tindakannya pada saat ini merupakan pengkhianatan dan pemberontakan terhadap konstitusi," jelasnya
Fawwaz menegaskan bahwa MK merupakan lembaga yang menjadi pelindung konstitusi di mana tiap putusan bersifat mengikat.
Dia juga menganalogikan DPR, lewat putusan ini, layaknya badut.
"Mari satukan rasa dan pemikiran maju sebagai kaum revolusioner yang menjaga bangsa dari penguasa dan oligarki," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.