Pilgub DKI Jakarta
Duet Anies-Ahok Mencuat usai MK Turunkan Ambang Batas Pencalonan di Pilkada, Ini Kata PDIP
Ambang batas untuk pencalonan kepala daerah diturunkan oleh MK, Anies dan Ahok berpeluang diajukan sebagai kontestan di Pilkada Jakarta 2024
TRIBUNNEWS.COM - Peluang duet Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai kontestan di Pilkada Jakarta 2024, terbuka lebar.
Apalagi Mahkamah Konstitusi (MK) kini telah menurunkan ambang batas untuk pencalonan kepala daerah.
Hal ini disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah, Selasa (20/8/2024).
"Keputusan MK ini membuka peluang PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka peluang duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini," kata Dedi dikutip dari Kompas.com.
Apalagi, lanjut Dedi, keduanya pernah sama-sama menduduki jabatan gubernur, walaupun hanya satu periode.
"Terlebih Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon, yakni tidak diizinkan pernah menjabat gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat," ujar Dedi.
Meski demikian, ada satu faktor yang masih mengganjal jika Ahok maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Hambatan itu adalah soal kasus penistaan agama yang sebelumnya menjerat Ahok hingga kader PDI Perjuangan (PDIP) itu sempat dibui 1 tahun 8 bulan.
Sebelumnya, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
MK pun memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen dari perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Namun, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik akan disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Baca juga: Sambut Baik Putusan MK, Juru Bicara Anies Baswedan Berharap Pilkada Jakarta Bisa Kompetitif
Oleh karena itu, Anies Baswedan masih punya harapan.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, ambang batas pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Selain itu, PDIP juga bisa mengusung siapa pun meski saat ini ia tidak memiliki koalisi.
Sementara itu, dalam putusan, MK menegaskan larangan kepala daerah "turun kasta" menjadi calon wakil kepala daerah pada pilkada yang sama.
Dalam hal ini, orang yang pernah menjabat sebagai gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai wakil gubernur pada daerah yang sama.
Dengan demikian, Anies dan Ahok yang sama-sama pernah menjabat gubernur Jakarta tak bisa mencalonkan diri sebagai cawagub di Pilkada Jakarta.
Begitu pula bupati dan wali kota, tidak dapat maju sebagai wakil bupati atau wakil wali kota pada daerah yang pernah ia pimpin.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa norma tersebut sama sekali tidak dapat dikatakan menghalangi keinginan seseorang untuk berpartisipasi dalam pilkada.
"(Jika pemohon) benar-benar ingin berpartisipasi membangun daerah dengan cara mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah atau wakil kepala daerah, para pemohon seharusnya berupaya mencari calon wakil kepala daerah yang tidak terhambat oleh ketentuan norma Pasal 7 ayat (2) huruf o UU 10/2016 (tentang Pilkada)" kata Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 73/PUU-XXII/2024, Selasa (20/8/2024).
Respons PDIP
Terkait hal itu, Politisi PDIP, Guntur Romli mengapresiasi putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut.
Kini, pencalonan kepala daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap (DPT) di Jakarta.
Dengan DPT 8,2 juta, maka syarat pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.
PDIP yang meraih 14,01 persen suara berpeluang mengajukan pasangan cagub-cawagub sendiri.
"Kami ucapkan selamat kepada MK yang telah memenuhi rasa keadilan dari publik, karena kualitas demokrasi sedang terancam oleh kelompok oligarki politik melalui aksi borong-borong partai dalam kontestasi Pilkada ini," kata Guntur, Selasa (20/8/2024).
Terkait siapa yang akan disusung PDIP, Guntur mengatakan akan menyerap aspirasi masyarakat Jakarta.
"PDIP akan mengusung calon di Jakarta yang benar-benar menjadi harapan dan aspirasi warga Jakarta, bukan pesanan oligarki parpol-parpol yang sebelum ini mau memborong tiket pencalonan," ucap Guntur.
Guntur mengatakan ada sejumlah nama yang menjadi pembahasan, seperti Anies Baswedan, Ahok hingga eks Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi.
"Kalau lihat survei-survei dan jajak pendapat kan memang dua nama itu yang muncul dari aspirasi warga Jakarta, ada Anies dan Ahok, itu yang sedang kami bahas."
"Kemarin Pak Said Abdullah Ketua DPP menyampaikan (wacana duet) Anies-Hendar Prihadi, itu salah satu opsi, tapi belum kami putuskan," jelas Guntur.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Wahyu Gilang Putranto)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.