Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

MPR Respons Klaim PDIP yang Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik bila Gugatan PTUN Dikabulkan

Wakil Ketua MPR Syarief Hasan merespons klaim PDIP yang sebut MPR bisa saja tak melantik Prabowo-Gibran jika gugatan PDIP ke PTUN dikabulkan.

Tribunnews
Presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumimng Raka. | Wakil Ketua MPR Syarief Hasan merespons klaim PDIP yang sebut MPR bisa saja tak melantik Prabowo-Gibran jika gugatan PDIP ke PTUN dikabulkan. 

Sebab, kata Gayus, MPR RI bisa memakai putusan PTUN jika menerima gugatan Tim Hukum PDIP untuk tidak melantik Prabowo-Gibran.

Baca juga: Perbandingan Suara PDIP-PKS dengan Koalisi Parpol Prabowo-Gibran di DPR

"Rakyat yang diwakili di Senayan di legislatif yaitu MPR wadahnya seluruh rakyat mempunyai keabsahan berpendapat itu ada di sana diwakili."

"Dia akan memikirkan apakah sebuah produk yang diawali dengan melanggar hukum itu bisa dilaksanakan, kami berpendapat, ya, bisa iya, juga bisa tidak, karena mungkin MPR tidak mau melantik, ini yang perlu diquote."

"Kalau rakyat menghendaki tidak melantik karena memang didapati diawali oleh perbuatan melanggar hukum penguasa, nah, itu sangat bisa mungkin terjadi. Jadi, bisa tidak dilantik," kata Gayus sebelum mengikuti persidangan di Gedung PTUN, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).

Diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang pendahuluan pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

Baca juga: Demokrat: Jangan Semua Partai Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Nanti Tak Ada Oposisi

Adapun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjadi tergugat dari sidang pendahuluan dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Gayus menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Satu di antaranya, KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

Sementara, sidang perdana ini digelar secara tertutup sejak sekitar pukul 11.30 WIB. Di mana, sidang digelar di Ruang Kartika dengan agenda pemeriksaan kelengkapan administrasi dengan penggugat Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP).

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)(Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan