Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Soal Gugatan PDIP terhadap KPU di PTUN, Mahfud: Saya Tidak Terlibat

Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku tidak terlibat dalam gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU ke PTUN.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD, beri keterangan pers terkait putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dijatuhkan Mahkamah Konstitusi (MK), di Posko Pemenangan Ganjar-Mahfud, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024). Mahfud mengaku tidak terlibat dalam gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap KPU ke PTUN.   

TRIBUNNEWS.COM - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengaku tidak terlibat dalam gugatan yang dilayangkan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini disampaikan oleh Mahfud selepas Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

"Saya tidak tahu. Saya tidak mengikuti, ya. Itu kan yang meminta kan teman-teman PDIP dan saya tidak terlibat," tutur Mahfud dalam jumpa pers di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Mahfud menyebut tidak mengetahui dasar-dasar yang dijadikan alasan PDIP untuk menggugat KPU.

"Saya tidak tahu dasar-dasarnya apa yang dijadikan alasan untuk menggugat ke PTUN, saya tidak mengikuti," sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, PDIP menggugat KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) lalu.

PDIP mengajukan gugatan ini atas dugaan perbuatan KPU melawan hukum.

Menurut kuasa hukum PDIP, Gayus Lumbuun, gugatan dilayangkan ke PTUN karena KPU menerima pencalonan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres pada Pilpres 2024.

"Hari ini (Selasa) kami memasukkan gugatan melalui PTUN spesifik tentang perbuatan melawan hukum oleh pemerintahan yang berkuasa dalam hal ini utamanya adalah KPU," kata Gayus di PTUN, Jakarta, Selasa.

Sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud, lanjut Gayus, partai berlambang banteng moncong putih itu merasa dirugikan karena tindakan KPU.

"Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut," tuturnya.

Baca juga: Akui Kekalahan Pilpres 2024, Mahfud MD Sampaikan Terima Kasih ke Para Pendukung 

Hal senada juga disampaikan anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) PDIP, Erna Ratnaningsih.

Ia berpendapat KPU melanggar hukum karena menerima pendaftaran Prabowo-Gibran menggunakan PKPU 19/2023 yang lama.

PKPU tersebut, sambungnya, masih merujuk UU Pemilu khususnya terkait batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden 40 tahun.

Sementara KPU baru merevisi atau mengubah PKPU 19 menjadi PKPU 23/2023 sesuai putusan MK nomor 90 setelah proses berakhirnya pendaftaran capres-cawapres pada 25 Oktober 2023, yaitu pada 3 November 2024.

"Artinya tindakan KPU ini, melanggar ketentuan hukum, melanggar kepastian hukum, di mana dia memberlakukan peraturan yang berlaku surut," ujarnya.

Ucapkan Selamat

Setelah gugatan kubunya dan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ditolak MK, Mahfud mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Saya dan Mas Ganjar tadi di MK sudah menyatakan menerima putusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas putusan ini dan selamat bertugas, mudah-mudahan negara ini semakin baik," katanya.

Ia berharap Prabowo-Gibran bisa menjalankan tugasnya dengan baik untuk memimpin Indonesia.

"Kami menerima putusan ini dan mengucapkan selamat bekerja dan kita jaga negara ini dengan sebaik-baiknya," tuturnya.

Mahfud juga menyampaikan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lain setelah gugatan hasil Pilpres 2024 mereka ditolak MK.

"Artinya pemilu, pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan," ucap Mahfud.

MK menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.

Dari dua gugatan ini, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Ketiga hakim MK itu adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

(Tribunnews.com/Deni/Suci Bangun/Fersianus Waku)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved