Pilpres 2024
Esok Putusan Sengketa Pilpres: Anies Baswedan Pastikan Hadir ke MK, Prabowo Absen, Bagaimana Ganjar?
Selain soal hasil putusan, publik juga menantikan apakah masing-masing paslon akan menghadiri sidang putusan besok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan hasil sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 akan dibacakan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 22 April 2024 besok.
Selain soal hasil putusan, publik juga menantikan apakah masing-masing paslon: Anies-Cak Imin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud akan hadir di MK, besok.
Anies-Imin Hadir
Capres nomor urut 1, Anies Baswedan dan cawapres Muhaimin Iskandar (Cak Imin) berencana hadir dalam sidang putusan sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang bakal digelar pada 22 April 2024 mendatang.
"Kami rencanakan hadir," kata Anies kepada wartawan di rumah dinas Cak Imin, Jalan Widya Chandra, Jakarta , Sabtu (20/4/2024).
Anies menyebut dirinya bersama Cak Imin memang masih menunggu hasil putusan dari MK.
"Dan kita tahu bahwa keputusan ini akan memiliki dampak yang besar bagi perjalanan kehidupan bernegara Indonesia," kata Anies.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyoroti proses sidang MK.
Menurutnya, kali ini banyak pihak yang menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.
"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," tandasnya.
Diketahui, dalam sidang PHPU, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD merupakan pihak pemohon.
Prabowo-Gibran tak hadir
Direktur Jubir TKN Prabowo-Gibran, Viva Yoga Mauladi merespon soal persiapan putusan sengketa Pilpres 2024 besok di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakan Viva Yoga bahwa dikarenakan sidang putusan sengketa di hari kerja. Prabowo dan Gibran tak akan hadir langsung ke MK.
"Ya kan hari kerja. Jadi ya semua di kantor," kata Viva Yoga dihubungi Minggu, (21/4/2024).
Adapun untuk perwakilan dari Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran di MK. Dikatakannya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.
"Tim hukum 02 (Yang hadir ke MK)," terangnya.
Bagaimana Ganjar-Mahfud?
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, belum ada kepastian Ganjar-Mahfud akan hadir dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Ya belum ada kepastian apakah mereka (Ganjar-Mahfud) akan hadir atau tidak," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (20/4/2024).
Namun menurut Anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, paslon nomor dua itu akan hadir.
Kembali ke penjelasan Todung, kapasitas ruangan MK juga tidak bisa memenuhi semua pihak. Saat ini, yang dikonfirmasi akan hadir adalah Tim Hukum Ganjar-Mahfud.
"Cuma tim hukum saja. Cuma 14 orang yang bisa masuk," ujarnya.
Dia menjelaskan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus menjelang putusan MK soal sengketa PHPU Pilpres 2024.
"Persiapannya cuma nunggu saja sampai sidang hari Senin," ungkap Todung.
Todung menuturkan, semua keterangan termasuk alat bukti sudah diserahkan ke MK. Sehingga, saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan.
"Kan sudah semua dimasukkan, permohonan sudah, saksi sudah, ahli sudah, kesimpulan sudah," ujarnya.
Prediksi pengamat
Pakar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, meragukan MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto pada sidang PHPU mendatang.
Ia menilai, MK yang akan memutuskan sengketa Pilpres 2024 adalah bagian dari masalah hukum pemilu.
Menurutnya, setengah dari permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, salah satu persoalannya adalah bersumber dari MK.
"Kalau saya membuat kemudian tidak bisa begitu terlalu optimis. Gitu, ya," kata Titi dalam sebuah diskusi di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (19/4/2024) malam.
Pasalnya, MK merupakah pihak yang meloloskan Gibran sebagai cawapres melalui putusan problematik Nomor 90/PUU-XI/2023.
"Apa iya Mahkamah Konstitusi akan sampai pada keberanian mendiskualifikasi paslon atau calon, atau produk yang dia ikut berkontribusi melahirkannya, gitu lho," ujarnya.
Atas dasar itu, ia ragu hakim MK bakal mendiskualifikasi Gibran dalam amar putusannya sebab mereka adalah sumber masalah hukum Pilpres 2024.
"Saya kira Mahkamah tidak akan berani mendiskualifikasi orang yang dilahirkan dari sesar yang mungkin malpraktik, prematur, ya," ucap Titi.
Lebih lanjut, ia memprediksi MK paling maksimal akan memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah wilayah.
"Itu tadi, mentok-mentok adalah PSU, pemungutan suara ulang di sejumlah daerah atau wilayah," tuturnya.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, mengatakan Pilpres 2024 memiliki kemungkinan untuk diulang.
Mulanya, ia meminta semua pihak untuk tak terpengaruh dengan argumentasi sejumlah pengacara yang menyebut pemilu ulang tidak mungkin.
"Kalau saya, ya, kalau berbicara keadilan substantif itu, jangan lah kita dikerangkeng duluan oleh asumsi-asumsi," kata Bivitri dalam jumpa pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Menurutnya, masih ada sisa waktu enam bulan untuk melakukan pilpres ulang.
Pasalnya, presiden terpilih baru dilantik pada 20 Oktober 2024.
"Enggak ada yang mau presiden diperpanjang. Enggak ada. Tetap 20 Oktober kita akan melantik presiden baru. 6 bulan itu waktu yang cukup," ujar Bivitri.
Ia menjelaskan, pemilu ulang tidak termasuk pemilihan anggota legislatif atau pileg, tetapi hanya untuk pilpres.
"Jangan lupa, ini cuma pilpres. Enggak Pileg lagi. Daftar pemilih sudah ada."
"Nah, jadi ini enggak ada serumit bikin dari nol tapi ini sudah setengah, mungkin sepertiga jalan tinggal gitu," ucapnya.
Oleh karena itu, ia berpendapat kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara juga tidak rumit.
"Jadi jangan kita mikirnya sudah langsung 'Ah kasian KPU enggak sanggup'. Ya, jangan kasihani, tugas KPU memang itu."
"Jangan dikunci oleh asumsi-asumsi enggak mungkin ada pemilu ulang kemudian kita menyingkirkan keadilan substantif, bahwa ini adalah pemilu terburuk dalam sejarah Indonesia," tuturnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.