Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Kubu Prabowo Nilai Amicus Curiae Megawati dkk Bentuk Intervensi MK

Amicus curiae itu diajukan pada saat majelis hakim MK sedang menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membuat putusan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Eko Sutriyanto
Istimewa
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sekaligus anggota Tim Kuasa Hukum, Fahri Bachmid 

"MK tidak memutus suatu perkara konstitusi berdasarkan opini atau pendapat yang dikemas dalam bingkai amicus curiae," ucap Fahri.

Apalagi, Fahri menuturkan bahwa jika pihak yang mengajukan amicus curiae mempunyai conflict of interest secara subjektif terhadap perkara itu sendiri.

"Pihak-pihak ini tentunya mempunyai intention agar memenangkan perkara in case yang sifatnya kongkrit dengan mencoba mengunakan sarana hukum tersamar amicus curiae atau bentuk lain dari intervensi yang sesungguhnya kepada lembaga peradilan MK," jelasnya.

Fahri meminta semua pihak untuk membiarkan para hakim memutus perkara sengketa Pilpres secara objektif dengan mengedepankan prinsip Imparsialitas.

Sejumlah tokoh tengah mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan terkait sengketa Pilpres 2024.

Salah satunya adalah Presiden ke-5 sekaligus Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas juga sudah menyerahkan Amicus Curiae.

Kemudian, Indonesian American Lawyers Association (IALA), Habib Rizieq Syihab, Reza Indragiri Amriel, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia.

Lalu, Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan, Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta), Gerakan Rakyat Menggugat, Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub, dan beberapa tokoh lainnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan