Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Pakar Sebut 2 Kelemahan Amicus Curiae Megawati untuk Pengaruhi Putusan Hakim soal Sengketa Pilpres

Faktor repetisi dan keterlibatan Megawati dalam sengketa Pilpres 2024 dinilai menjadi penghambata amicus curiae-nya bakal pengaruhi hakim.

Tribunnews.com/Fersianus Waku
Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri saat menyampaikan pidato penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IV PDIP di JI-Expo Kemayoran, Jakarta, Minggu (1/10/2023). Faktor repetisi dan keterlibatan Megawati dalam sengketa Pilpres 2024 dinilai menjadi penghambata amicus curiae-nya bakal pengaruhi hakim. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel menilai ada dua kelemahan dalam surat amicus curiae atau sahabat pengadilan dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait perkara sengketa Pilpres 2024 yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) hari ini.

Awalnya, Reza menilai bukan sepantasnya sosok seperti Megawati tidak diperhatikan terkait pernyataannya, khususnya dalam surat amicus curiae yang telah dia buat.

"Dengan posisi sepenting itu, betapa durhakanya jika isi pernyataan, wejangan, atau apapun yang Bu Mega kemukakan diabaikan begitu saja," kata Reza dalam keterangan tertulis.

Kemudian, Reza membeberkan bahwa amicus curiae memang dapat memengaruhi putusan hakim berdasarkan studi yang sudah ada.

Dia menjelaskan pengaruh yang dapat diperoleh seperti informasi baru yang bersifat universal dan pengetahuan teknis yang berguna bagi para hakim konstitusi.

Selanjutnya, Reza membeberkan ada empat hal yang diperhatikan hakim saat menerima amicus curiae dari seseorang yaitu kekuatan argumentasi, tingkat pengulangan isi, posisi ideologis, dan identitas pembuat.

Menurutnya, faktor pertama yaitu terkait kekuatan argumentasi tergantung dari penilaian hakim seperti apa.

"Jadi, amicus brief Megawati bisa saja dinilai berbobot atau justru kurang berbobot," kata Reza.

Kemudian, untuk faktor kedua yaitu pengulangan isi, Reza menilai hal ini menjadi kelemahan pertama dari amicus curiae dari Megawati.

Baca juga: Mengenal Amicus Curiae yang Diajukan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres

Hal tersebut, sambungnya, lantaran amicus curiae Megawati hampir memiliki kemiripan dengan pernyataan dari rohaniawan, Romo Franz Magnis Suseno saat bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 beberapa waktu lalu.

"Faktor kedua, ini yang sepertinya agak berat. Isi amicus brief Megawati memiliki banyak kemiripan dengan misalnya Franz Magnis-Suseno. Inti keduanya adalah etik, moralitas, dan semacamnya."

"Dengan tingkat repetisi yang tinggi seperti itu, maka boleh jadi inilah kelemahan amicus brief yang Megawati susun," ujar Reza.

Selanjutnya, faktor posisi ideologis di mana, menurut Reza, hal ini juga bergantung kepada penilaian pribadi hakim apakah amicus curiae Megawati memiliki kesamaan ideologis dengan mereka.

Lalu, yang terakhir dan menjadi kelemahan kedua amicus curiae Megawati adalah terkait posisinya sebagai salah satu pihak yang berperkara yaitu menjadi anggota dari kubu capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Reza mengatakan, hal ini menjadi faktor yang dapat mengganggu penilaian hakim terkait netralitas Megawati selaku amicus curiae.

Isi Amicus Curiae Megawati: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam, tapi Palu Emas

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menjelaskan bahwa amicus curiae Megawati adalah curahan perasaan sebagai sahabat pengadilan terkait persidangan sengekta Pilpres 2024 yang telah digelar dua pekan lalu.

"Saya Hasto Kristiyanto bersama dengan Mas Djarot Saiful Hidayat ditugaskan oleh Ibu Megawati Soekarnoputri dengan surat kuasa sebagaimana berikut, kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat sahabat pengadilan dari seorang warga negara Indonesia yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri,

"Sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan," kata Hasto.

Hasto menyebut, Amicus Curiae itu dibuat sendiri oleh Megawati Soekarnoputri. Bahkan, Presiden ke-5 RI ini menambahkan tulisan tangan dan tanda tangan di surat amicus curiae tersebut.

Hasto pun membacakan isi tulisan tangan Megawati dalam amicus curiae tersebut.

"Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu MK bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas, seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang, sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus menerus oleh generasi bangsa INA. Amin ya rabbal alamin.

Hormat saya, Megawati Soekarnoputri di tandatangani merdeka, merdeka, merdeka," ucap Hasto membacakan tulisan tangan Megawati.

Hasto menjelaskan, tulisan tangan amicus curiae dari Megawati ini menggunakan tinta merah yang mencerminkan keberanian dan juga tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.

"Karena itu lah Ibu Mega sampai menambahkan tulisan tangan sebagai ungkapan bagaimana perjuangan dari Raden Ajeng Kartini itu juga tidak akan pernah sia-sia.

"Karena emansipasi itu merupakan bagian dari demokrasi sehingga ketika kita menghadapi kegelapan demokrasi akibat abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Jokowi akibat kepentingan nepotisme untuk anak," jelas Hasto.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Artikel lain terkait Pilpres 2024

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved