Jumat, 3 Oktober 2025

Pilpres 2024

Idrus Marham Sesumbar Gugatan Kubu Anies dan Ganjar Bakal Ditolak MK

Menurutnya, melakukan sebuah terobosan hukum justru akan menimbulkan masalah baru.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (4/4/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar, Idrus Marham meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. 

"Saya ingin mengatakan seperti ini baik secara faktual secara rasional dan secara norma hukum, kita tidak bicara etika, kita bicara norma hukum dari pertimbangan itu usulan atau gugatan ditolak," kata Idrus di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (12/4/2024).

Baca juga: Jelang Putusan MK: Timnas AMIN Yakin Menang, Tim Hukum Ganjar-Mahfud Temui Megawati Bahas Ini

Idrus mengaku memiliki keyakinan itu berdasarkan pertimbangan rasional, fakta, dan norma-norma hukum. 

"Ya memang ada desakan dari mereka supaya MK memiliki keberanian untuk mengambil terobosan hukum," ujarnya.

Menurutnya, melakukan sebuah terobosan hukum justru akan menimbulkan masalah baru.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Megawati untuk Hakim MK, Sekjen PDIP Jelaskan Maksudnya

"Saya berpandangan bahwa pada perspektif politik praktis itu justru menimbulkan masalah baru," ucap Idrus.

"Bahkan bisa memicunya gerakan-gerakan lain yang tidak boleh terjadi," ungkap Idrus menambahkan.

MK sedang menggelar rapat bermusyawarah hakim (RPH) untuk membahas hasil putusan sidang PHPU.

RPH merupakan sidang pemeriksaan dan pembuktian terakhir sebelum melakukan putusan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved