Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Kemarin Kapolri, Kini Tim Ganjar-Mahfud Minta Presiden Jokowi Dihadirkan ke MK

Tim Ganjar-Mahfud minta Presiden Jokowi dihadirkan ke MK agar tuntas karena bansos terus dikaitkan dengan kecurangan Pilpres.

Kolase Tribunnews/istimewa
Kolase foto Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Tim Ganjar-Mahfud minta Presiden Jokowi dihadirkan ke MK agar tuntas karena bansos terus dikaitkan dengan kecurangan Pilpres. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Giliran Presiden Jokowi diharapkan hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Adalah kubu Ganjar-Mahfud yang minta orang nomor satu itu dihadirkan, kenapa?

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai MK perlu mendapatkan keterangan dari Presiden Jokowi.

Hal ini guna menanggapi kisruh masalh bansos yang terus dikaitkan dengan kecurangan Pilpres.

Sebelumnya Tim Ganjar-Mahfud telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) berbarengan dengan empat menteri.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan hal itu lantaran kepolisan diduga banyak berkaitan dalam kecurangan pemilu seperti intimidasi aparat, kriminalisasi, hingga asas netralitas.

"Jadi, kami ingin meminta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung di Ruang Sing MK, Selasa (2/4/2024).

Baca juga: Susul 4 Menteri, Kapolri, Kepala BIN hingga Megawati Jadi Target Berikutnya Bersaksi di MK?

Tim Ganjar-Mahfud berharap Listyo dapat dihadirkan bersama empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bakal didatangkan ke sidang MK pada Jumat pekan ini.

Kehadiran Listyo, jelas Todung, bakal memberi keterangan yang berbeda dari keempat menteri yang bakal berfokus pada bansos.

Kubu Ganjar-Mahfud: Keterangan Jokowi Dibutuhkan di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Masalah bantuan sosial (bansos) yang dibagikan Presiden Jokowi terus dikaitkan dalam dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Terutama dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi kisruh masalah bansos ini, Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menilai MK perlu mendapatkan keterangan dari Presiden Jokowi.

Agar nantinya Presiden Jokowi bisa menjelaskan benar tidaknya dugaan kecurangan Pilpres melalui pembagian bansos ini.

"Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau Presiden memang bisa didatangkan oleh Ketua Majelis Hakim MK, itu akan sangat ideal," kata Todung dilansir WartakotaLive.com, Rabu (3/4/2024).

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024)
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (28/3/2024) (Tribunnews.com/ Danang Triatmojo)

Lebih lanjut Todung menyebut tanggung jawab pengelolaan negara berada pada presiden, termasuk juga soal pengelolaan bansos.

Sehingga akan ideal jika Presiden Jokowi bisa memberikan keterangannya terkait permasalahan bansos ini.

"Karena memang tanggung jawab pengelolaan negara, pengelolaan dana bansos itu pada akhirnya berujung pada presiden," tambahnya.

Todung Nilai Kemungkinan Memanggil Presiden Jokowi ke MK sangat Kecil

Di sisi lain, Todung mengapresiasi langkah MK yang akhirnya memanggil sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju ke sidang sengketa Pilpres.

Bagi Todung langkah MK memanggil empat menteri bawahan Presiden Jokowi, untuk memberikan keterangan terkait bansos ini sudah tepat.

Namun tetap saja Todung merasa tanggung jawab utama pembagian bansos tersebut tetap ada pada Jokowi sebagai pimpinan.

Sayangnya menurut Todung, kemungkinan MK mempertimbangkan usulan untuk memanggil RI 1 ini sangatlah kecil.

"Tapi, apakah Ketua Majelis mempertimbangkan itu? Saya melihat tanda-tanda itu tidak kelihatan."

"Ketua Majelis mungkin beranggapan bahwa dengan 4 menteri yang dipanggil itu sudah cukup untuk menjelaskan mengenai bansos."

"Tapi menurut kami, kalau mau tuntas ya harusnya hadirkan Presiden Jokowi," ungkap Todung.

Wawancara Presiden Joko Widodo usai melepas bantuan kemanusiaan untuk rakyat Sudan dan Palestina melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024) - Fahmi Ramadhan
Wawancara Presiden Joko Widodo usai melepas bantuan kemanusiaan untuk rakyat Sudan dan Palestina melalui Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu (3/4/2024) - Fahmi Ramadhan (Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan)

Diketahui empat menteri yang dipanggil MK yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Serta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Pakar Hukum Nilai Keterangan 4 Menteri Jokowi Bisa Perkuat Bukti Dugaan Politisasi Bansos Pilpres

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura mengapresiasi kebijakan MK menghadirkan 4 menteri Kabinet Indonesia Maju (KIM) untuk memberikan keterangan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (5/4/2024).

Menurut dia, pemanggilan empat orang menteri itu merupakan kemajuan di dalam proses persidangan PHPU, karena sebelumnya belum pernah dilakukan MK dan keterangan para menteri akan memperkuat bukti dugaan bantuan sosial (bansos) untuk pemenangan salah satu paslon pada Pilpres 2024.

Pemanggilan para menteri didasarkan pada kepentingan delapan hakim konstitusi, bukan karena permohonan para pemohon, dalam hal ini paslon nomor 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Belum pernah terjadi. Justru di situ hakim MK sangat terbuka, mereka membutuhkan alat bukti lain untuk meyakinkan atas dalil-dalil permohonan dan derajat kesaksian dari saksi yang dihadirkan hakim lebih kuat, karena saksi akan lebih netral,” kata Charles di Jakarta, Rabu (3/4/2024).

Ia memberi keterangan dalam kapasitasnya sebagai ahli pada sidang PHPU kemarin, menegaskan bahwa saksi yang dihadirkan pemohon akan cenderung pro kepada pemohon atau keterangan saksi akan menguatkan dalil pemohon.

“Ini berbeda. Kalau hakim memanggil saksi karena merasa ada persoalan, tanpa memperhatikan dalil. Pemohon mau hadirkan menteri tidak mudah,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas itu.

Tim Ganjar-Mahfud Minta Kapolri Dihadirkan ke Sidang Sengketa Pilpres di MK

Tim Ganjar-Mahfud meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) berbarengan dengan empat menteri.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan hal itu lantaran kepolisan diduga banyak berkaitan dalam kecurangan pemilu seperti intimidasi aparat, kriminalisasi, hingga asas netralitas.

"Jadi, kami ingin meminta Kapolri juga untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan dan perintah-perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos," kata Todung di Ruang Sing MK, Selasa (2/4/2024).

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024). (Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami)

Tim Ganjar-Mahfud berharap Listyo dapat dihadirkan bersama empat menteri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang bakal didatangkan ke sidang MK pada Jumat pekan ini.

Kehadiran Listyo, jelas Todung, bakal memberi keterangan yang berbeda dari keempat menteri yang bakal berfokus pada bansos.

"Nanti akan diperlihatkan kepada anda sekalian, bahwa cukup banyak hal-hal yang menyangkut kepolisian, pihak polisi yang melakukan intimidasi, kriminalisasi, yang terlibat dalam ketidaknetralan dalam kampanye.

"Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos. Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum," tuturnya.

Hakim MK Musyawarah Sebelum Putuskan Panggil Kapolri atau Tidak

Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal bermusyawarah dahulu sebelum beri jawaban atas permintaan tim hukum capres-cawapres Ganjar Pranowo - Mahfud MD untuk menghadirkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024.

Sebelumnya, para hakim telah membahas siapa saja pihak yang bakal dipanggil untuk memberikan keterangan dalam sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang masih terus berlangsung ini.

"Kami kemarin ketika membahas akhirnya memunculkan pihak-pihak yang dipanggil sudah mempertimbangkan dua permohonan, jadi permohonan nomor satu dan dua dan kesimpulannya seperti itu," ujar hakim konstitusi Suhartoyo dalam sidang di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (2/4/2024).

Hasil dari pembahasan itu, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri dalam barisan kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir memberikan keterangan di sidang sengketa pilpres, Jumat pekan ini.

Hari ini, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari Tim Ganjar Mahfud, permintaan terbaru untuk menghadirkan pihak lain kembali muncul.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis minta supaya Kapolri dapat dipanggil MK untung datang bersama empat menteri yang dijadwalkan hadir.

Terkait permintaan itu, Suhartoyo menegasikan pihaknya bakal melakukan pertimbangan kembali apakah permintaan untuk hadirnya Kapolri dalam sidang dapat diterima atau tidak.

"Jadi, kalaupun ada permohonan baru, akan dibahas kembali. Yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak adalah mahkamah," pungkasnya

Jika Dipanggil ke MK, Kapolri: Alhamdulillah, Kalau Diundang

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menanggapi dengan santai soal akan dijadikan saksi oleh Tim Ganjar Mahfud dalam sidang sengketa Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sigit mengatakan jika MK nanti mengundang dirinya untuk hal tersebut, maka dirinya akan dengan senang hati akan hadir.

"Alhamdulillah kalau hakim MK nanti mengundang dengan senang hati kita akan hadir," kata Sigit kepada wartawan, Selasa (2/4/2024) malam.

Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan dirinya akan mengikuti susuai dengan aturan yang berlaku.

"Kita taat terhadap aturan dan konstitusi," ucapnya.

Prabowo-Gibran Usul Kepala BIN Turut Jadi Saksi di MK

Tak mau kalah seperti Tim Ganjar-Mahfud yang minta untuk mendatangkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke sidang sengketa pemilihan umum presiden (pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Pembela Prabowo-Gibran juga mengusulkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dihadirkan.

Hal itu disampaikan oleh anggota Tim Pembela Prabowo Gibran Nicholay Aprilindo menjelang berakhirnya sidang sengketa pilpres di MK, Selasa (2/4/2024) sore hari ini.

"Tadi kami mendengar ada permohonan dari kuasa hukum paslon 3 yang meminta dihadirkan, usulan, dihadirkan Kapolri. Kami dari pihak terkait mengusulkan juga seandainya dikabulkan oleh majelis hakim usulan kami, kami juga meminta dihadirkan kepala Badan Intelijen Negara," ujarnya.

Kolase foto Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Jenderal Pol Prof Dr Budi Gunawan SH MSi dan Megawati Soekarnoputri.
Kolase foto Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Jenderal Pol Prof Dr Budi Gunawan SH MSi dan Megawati Soekarnoputri. (Kolase Tribunnews/istimewa)

Permohonan itu, kata hakim Suhartoyo, bakal dipertimbangkan untuk diterima atau tidak.

Ia lebih dulu harus membahas bersama para hakim lainnya untu mengambil keputusan.

Pun terkait pemanggilan Kapolri untuk hadir di MK juga bakal pihaknya diskusikan.

"Tapi nanti akan kami diskusikan dengan para hakim," tuturnya.

Megawati Tertawa Diminta Kubu Prabowo-Gibran Hadir di Sidang MK

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tertawa ketika diminta dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Permintaan itu disampaikan tim hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan.

"Ketika itu saya sampaikan kepada Ibu Mega, beliau tertawa," kata Hasto di kawasan Cikini, Jakarta, Selasa (2/4/2024).

Megawati: Kalau Benar Dipanggi MK, dengan Senang Hati Saya Hadir

Menurut Hasto, Megawati bersedia jika dipanggil MK untuk memberikan keterangan sebagai saksi di MK.

"Kemudian (Megawati) mengatakan, 'lho kalau kemudian saya dipanggil sebagai saksi di MK, saya sangat dengan senang hati untuk menanggapi itu'," ujarnya.

Karenanya, dosen Universitas Pertahanan (Unhan) ini memastikan Megawati akan datang jika dipanggil.

"Jadi Bu Mega siap, sekiranya dihadirkan dan beliau akan datang. Kami akan mengawal sebaik-baiknya," ungkap Hasto.

Baca juga: Hakim MK Pusing Saksi Bawaslu Hanya Sampaikan Data, Tidak Fokus soal Sengketa

Sebelumnya, Otto meminta agar Megawati dihadirkan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Hal ini merespons permintaan tim hukum Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar agar menteri Kabinet Joko Widodo (Jokowi) dipanggil untuk memberikan keterangan.

Otto mengungkapkan, pihaknya bisa saja meminta MK untuk menghadirkan Megawati dalam sengketa Pilpres 2024 tersebut.

Namun, dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bakal melakukan hal tersebut.

"Kalau dia minta menteri, kami juga minta Ibu Megawati dipanggil, mau enggak? Kan gitu masalahnya kan?" ujar Otto setelah sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024). (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved