Pilpres 2024
PKB Harap 4 Menteri Jokowi Dapat Jelaskan Soal Polemik Bansos Saat Berikan Keterangan di MK
Wakil Sekjen DPP PKB Syaiful Huda berharap pemanggilan 4 menteri oleh mahkamah Konstitusi bisa menjelaskan seputar masalah Bansos.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekjen DPP PKB Syaiful Huda bicara soal pemanggilan 4 menteri yang diminta oleh tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Huda berharap pemanggilan 4 menteri itu bisa menjelaskan seputar masalah bantuan sosial atau Bansos.
"Alhamdulillah dikabulkan oleh Mahkamah," ujar Huda kepada wartawan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Syaiful mengatakan pemanggilan itu untuk menyelesaikan semua masalah yang ada. Salah satunya termasuk bansos.
"Saya kira jelas dalam tuntutan apa yang disampaikan oleh tim hukum AMIN, itu semua dalam rangka untuk menjernihkan potensi persoalan, termasuk bansos," kata Ketua Komisi X DPR RI itu.
Baca juga: Pakar Hukum Nilai Keterangan 4 Menteri Jokowi Bisa Perkuat Bukti Dugaan Politisasi Bansos Pilpres
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil empat menteri kabinet Jokowi dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan keterangan di persidangan sengketa Pilpres.
Hal itu ditegaskan oleh Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembuktian Pemohon I Anies Baswesan-Muhaimin Iskandar, pada Senin (1/4/2024).
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia para Hakim tadi pagi," kata Suhartoyo, dalam persidangan, Senin.
Suhartoyo menjelaskan, majelis hakim menolak permohonan Pemohon I, Anies-Muhaimin dan Pemohon II, Ganjar-Mahfud untuk menghadirkan sederet menteri tersebut. Hal itu dikarenakan adanya kekhawatiran pemanggilan tersebut dinilai mengandung keberpihakan.
Baca juga: Mengapa Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Panggil Kapolri di Sidang? Tak Cukupkah 4 Menteri Jokowi?
Namun, tambah Suhartoyo, pemanggilan sejumlah menteri dan DKPP ini dilakukan atas nama Mahkamah Konstitusi.
Sebab, menurutnya, para hakim merasa penting untuk mendengarkan pengakuan dari pihak-pihak tersebut.
"Jadi 5 (pihak) yang dikategorikan penting didengar oleh Mahkamah ini bukan berarti Mahkamah mengakomodir permohonan Pemohon 1 maupun 2, karena sebagaimana diskusi universalnya, kan badan peradilan yang menyelenggarakan persidangan interpartes (antar pihak) nuansanya menjadi keberpihakan kalau mengakomodir pembuktian-pembuktian yang diminta salah stau pihak," kata Suhartoyo.
"Jadi semata-mata, untuk mengakomodir kepentingan para Hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para Pemohon sebenarnya kami tolak tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan Hakim, pihak-pihak ini dipandamg penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar, di hari Jumat tgl 5," tukasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.