Pilpres 2024
Kubu 03 Minta Kapolri Hadir di Sidang Sengketa Pilpres, Ini Reaksi MK, Yusril, hingga Listyo Sigit
Begini reaksi MK, Yusril Ihza Mahendra, hingga Listyo Sigit soal permintaan kubu Ganjar-Mahfud hadirkan Kapolri di sidang sengketa Pilpres 2024.
Ketua MK, Suhartoyo, menyebut para hakim sebelumnya telah membahas siapa saja yang bakal dipanggil untuk memberikan keterangan di sidang sengketa Pilpres 2024.
"Kami kemarin ketika membahas akhirnya memunculkan pihak-pihak yang dipanggil sudah mempertimbangkan dua permohonan, jadi permohonan nomor satu dan dua dan kesimpulannya seperti itu," ucap Suhartoyo dalam sidang, Selasa.
Hasil dari pembahasan itu, para hakim MK sepakat memanggil 4 menteri Jokowi.
Terkait permintaan kubu 03, Suhartoyo menegaskan pihaknya bakal melakukan pertimbangan kembali apakah permintaan untuk hadirnya Kapolri dalam sidang dapat diterima atau tidak.
"Jadi, kalaupun ada permohonan baru, akan dibahas kembali. Yang punya pertimbangan bahwa itu dibutuhkan atau tidak adalah mahkamah," pungkasnya.
Baca juga: Susul 4 Menteri, Kapolri, Kepala BIN hingga Megawati Jadi Target Berikutnya Bersaksi di MK?
Yusril Persilakan Kapolri Hadir, tapi Tak Disumpah
Di sisi lain, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tak keberatan dengan permintaan kubu Ganjar-Mahfud.
Yusril berujar, kehadiran Kapolri di sidang sengketa Pilpres 2024 bukan di bawah sumpah.
Pasalnya, Kapolri adalah jabatan institusi yang kehadirannya tidak bisa diminta oleh pemohon.
Jika dihadirkan oleh pemohon, pihak tersebut akan menjadi saksi atau ahli, dan harus disumpah.
"Tapi kalau Kapolri menteri dihadirkan, dipanggil MK, itu adalah pemberi keterangan dan tidak disumpah. Beda kedudukannya. Kalau disumpah itu, keterangannya menjadi alat bukti," ucap Yusril, dikutip dari Kompas.com, Rabu (3/4/2024).
"Tapi kalau pemberi keterangan itu barangkali menjadi semacam memorandum ad inforandum. Dia memberikan suatu informasi atau keterangan."
"Hakim tidak bisa menjadikannya alat bukti, tetapi (Kapolri) memberikan info kepada hakim untuk memahami konteks persoalan ini," tutur dia.
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Mario Christian Sumampouw/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.