Pilpres 2024
Besok Giliran KPU dan Bawaslu Hadirkan Saksi Ahli di Sidang MK
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu 3 April 2024, besok.
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang mendengarkan keterangan dari Bawaslu RI dan Pihak Termohon, yakni KPU RI.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu 3 April 2024, besok.
Baca juga: Sudirman Said Sebut 4 Menteri Jokowi Wajib Bersaksi dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
"Jadi besok untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahlinya KPU dan Bawaslu," ucap Suhartoyo, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan, pihaknya akan mengajukan seorang ahli dan dua saksi.
"Rencananya 1 ahli dan 2 saksi," kata Hasyim kepada majelis hakim MK.
Baca juga: Jawaban MK atas Permintaan Ganjar-Mahfud Hadirkan Kapolri ke Sidang Sengketa Pilpres
Sedangkan, Bawaslu akan menghadirkan dua orang saksi dan tujuh ahli.
"Mengajukan 2 saksi, 7 ahli," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Mendengar hal itu, Ketua MK Suhartoyo meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menyerahkan nama-nama pihak yang akan memberikan keterangannya, besok.
"Mohon nanti untuk disamlaikan ke Kepaniteraan daftar nama, baik saksi maupun ahlinya," tutur Suhartoyo.
Sebagai informasi, MK telah menggelar sidang mendengarkan saksi dan ahli dari Pemohon I, Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) lalu dan dari Pemohon II, Ganjar-Mahfud, pada Selasa ini.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.