Pilpres 2024
Saksi Timnas AMIN Sebut Kepala Desa di Jawa Timur Terlibat Pemenangan Prabowo-Gibran
Terbukti di Desa Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur seorang kepala desa bernama Ahmad Irfandi divonis lima bulan penjara sebab terbukti bersalah.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Hukum Nasional Timnas AMIN Jawa Timur, Andry Hermawan tegas mengatakan kepala desa jelas terlibat dalam pemenangan peserta pemilu umum presiden (pilpres) 2024 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
"Rata-rata di Jawa Timur terkait masalah adanya keterlibatan kepala desa yang dimobilisasi untuk mendukung paslon 02," kata Andry saat menjadi saksi ahli dalam sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).
Baca juga: Diduga Diintimidasi, 10 dari 19 Saksi Kubu AMIN Mendadak Mundur dari Sidang Sengketa Pilpres di MK
Terbukti di Desa Tarik, Sidoarjo, Jawa Timur seorang kepala desa bernama Ahmad Irfandi divonis lima bulan penjara sebab terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemilu menggunakan fasilitas balai desa untuk berkampanye.
Para kepala desa, tegas Andry, dimobilisasikan untuk mendukung salah satu pasangan peserta pilpres. Jika tidak, pihaknya bakal mendapatkan intimidasi. Informasi itu mereka dapatkan dari ragam laporan dari call center Timnas AMIN.
"Rata-rata di Jawa Timur terkait masalah adanya keterlibatan kepala desa yang dimobilisasi untuk mendukung paslon 02 dan juga adanya kepala desa yang mendapat ancaman jika tidak deklarasi untuk mendukung capres 02," tuturnya.
Baca juga: VIDEO Timnas AMIN Bakal Bawa 12 Saksi dan 7 Ahli dalam Sidang MK
Timnas AMIN sendiri sudah berupaya untuk melakukan investigasi dan mencari pihak untuk bersaksi atas intimidasi itu. Namun mereka mengaku kesulitan sebab tak ada satu pun yang mau bekerja sama dan membuat laporan.
"Karena diduga intimidasi, sehingga kami sangat kesulitan untuk itu," pungkasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.