Pilpres 2024
Pemanggilan 4 Menteri di Sidang MK Dipertanyakan, Pemilu Dinilai Tak Ada Hubungannya dengan Bansos
Tenaga Ahli Utama Deputi IV KSP Ali Mochtar Ngabalin menanggapi pemanggilan 4 menteri Jokowi ke sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Deputi IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin, memberikan tanggapan terkait pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Diketahui, empat menteri yang dipanggil MK adalah Menteri Keuangan, Sri Mulyani; Menteri Sosial, Tri Rismaharini; Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto; dan Menko PMK, Muhadjir Effendy.
Atas pemanggilan tersebut, Ali kemudian mempertanyakan apa hubungan dari sengketa Pemilu dengan presiden.
Serta, mengapa sidang sengketa Pemilu tersebut justru membahas masalah bantuan sosial (bansos).
"Apa juga hubungannya dengan Presiden? Apa juga hubungannya dengan Presiden, masa sengketa pemilu bahasnya tentang bantuan sosial (bansos)?" kata Ali, Senin (1/4/2024), dilansir Kompas.com.
Ali menilai, jika memang ada pihak yang ingin mempermasalahkan soal menteri, maka sebaiknya dalam kasus non-Pemilu.
Karena menurut Ali, tak ada hubungannya antara bansos dengan sengketa Pemilu yang kini sedang diperkarakan di MK.
"Kalau dia mau, perkarakan di kasus yang lain, bukan pada sengketa pemilu. Apa urusannya bansos dengan sengketa pemilu? Di MK kok bicara bansos? Malu-maluin," ungkap Ali.
Lebih lanjut, Ali menuturkan sidang di MK seharusnya bisa berjalan dengan proporsional.
Serta membicarakan data dan fakta terkait permohonan gugatan pihak-pihak termohon dan pemohon.
Diketahui sebelumnya, empat menteri Kabinet Indonesia Maju dipanggil Mahkamah Konstitusi (MK) ke sidang sengketa Pilpres 2024 pada Jumat (5/4/2024) mendatang.
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Dipanggil ke Sidang Sengketa Pilpres, MK: Demi Kepentingan Hakim Bukan Kubu 01 & 03
Pemanggilan empat menteri ini dilakukan berdasarkan hasil rapat para hakim konsitusi yang menangani kasus sengketa Pilpres 2024.
"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat Yang Mulia Para Hakim tadi pagi," kata Ketua MK, Suhartoyo, Senin (1/4/2024).
Selain keempat menteri tersebut, MK juga akan memanggil Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Timnas AMIN Harap Empat Menteri yang Diundang MK Bisa Jelaskan soal Politisasi Bansos
Permohonan dari Tim Hukum Nasional Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) untuk mengundang para empat orang Menteri Kabinet Indonesia Maju untuk menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK), dikabulkan.
THN Timnas AMIN memberikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim atas dikabulkannnya permohonan tersebut.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang sudah mengabulkan permohonan kami."
Baca juga: MK Tegaskan Pemanggilan 4 Menteri Jokowi Bukan Wujud Akomodir Permintaan Kubu 01 dan 03
"Semoga para menteri tersebut bisa memberikan keterangan yang dibutuhkan oleh majelis hakim,” katanya kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Ari menambahkan, pihaknya berharap dengan kehadiran para menteri tersebut, majelis hakim bisa mendapatkan gambaran bagaimana sejumlah aspek seperti bantuan sosial yang digunakan secara terstruktur, sistematis, dan masif untuk memenangkan salah satu pasangan calon.
“Keterangan dari Menteri ini sangat penting untuk dihadirkan di persidangan. Kami berharap para Menteri ini juga bisa menerangkan bagaimana bansos ini digunakan,” ucapnya.
Sementara itu, Juru Bicara Timnas AMIN, Angga Putra Fidrian, bersyukur keempat menteri yang diusulkan tersebut bisa dihadirkan oleh majelis hakim.
Baca juga: Hakim MK Peringatkan Bawaslu Tidak Pasif dan Menjelaskan Secara Rinci Persoalan Pemilu 2024
“Alhamdulillah, para hakim MK menyetujui permohonan Tim Hukum Amin untuk mengundang menteri terkait untuk hadir di Sidang MK,” ucap dia.
Angga juga memuji sikap majelis hakim MK yang dipimpin oleh Suhartoyo dalam mengundang para menteri, merupakan langkah positif dan layak untuk diberikan apresiasi.
“Sebuah tanda bahwa hakim MK bergerak atas kepentingan nurani dan demokrasi Indonesia,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Chaerul Umam)(Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.