Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Qodari Sentil Gugatan Kubu 01 dan 03: Pura-pura Saja, Harusnya Minta Diskualifikasi di Awal

Namun, kata Qodari, tuntutan mendiskualifikasi Prabowo-Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat, karena pelaksanaan pilpres sudah selesai dan

Penulis: Chaerul Umam
Kolase Tribunnews/Coz
Capres-cawapres pemenang Pillpres 2024, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka saat menyampaikan pidato kemenangan di Istora Senayan (atas), serta capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo - Mahfud MD saat mengikuti sidang gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK (bawah). 

“Karena itu setahu saya kalau anda mau gugat, mau gak mau harus datang dengan angka, KPU menetapkan angka 01 sekian, 02 sekian, 03 sekian, yang menang adalah 02 sekali putaran karena angkanya sekian-sekian, di situ harus di-challenge oleh 01 oleh 03, masing-masing datang dengan angkanya sendiri-sendiri,” lanjutnya.

Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari.
Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari. (Tribunnews/IST)

Dikatakan Qodari, syarat formil tersebut harus terpenuhi jika gugatannya ingin dipertimbangkan dan dikabulkan oleh hakim MK, bukan lagi bicara proses politik saat di persidangan.

“Nah, ini kan proses formil yang harus dipenuhi karena kita bicara hukum, kita bukan bicara proses politik karena itu syarat-syarat dalam proses hukum itu harus terpenuhi,” ujarnya.

“Di Mahkamah Konstitusi itu sudah ada formatnya, di Mahkamah Konstitusi itu tempatnya adalah sengketa hasil ya, yang namanya hasil itu mau gak mau kita bicara suara dan nanti harus didalilkan kenapa angka-angka KPU itu salah, harus didalilkan. Angka-angka yang berubah ini sumbernya dari mana harus dibuktikan,” pungkas Qodari.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved