Pilpres 2024
Megawati hingga Jokowi Diminta Hadiri Sidang Sengketa Pilpres, Pengamat: Bisa jadi Surya Paloh Juga
Pengamat menilai sidang gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah keluar substansi. Sejumlah nama disebut, bisa jadi Surya Paloh juga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Ujang Komaruddin menilai kubu 01 dan 03 untuk fokus ke substansi gugatan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Bukan malah saling meminta saksi tertentu hadir dalam persidangan di MK.
Untuk diketahui, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Otto Hasibuan meminta agar hakim MK menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sidang MK berikutnya.
Hal itu sebagai balasan terhadap permintaan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 melalui kuasa hukumnya, Todung Mulya Lubis, agar majelis hakim MK bisa membantu menghadirkan dua menteri Jokowi jadi saksi di persidangan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Dua menteri yang diharapkan hadir yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
"Itu kan narasinya sudah ke mana-mana, nanti juga TKN bilang kan panggil Megawati, nanti juga (bisa jadi) panggil Surya Paloh, ya kemana-mana," kata Ujang kepada Tribunnews.com, Jumat (29/3/2024).
Ada pun kekinian, politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno mempertanyakan usulan menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam persidangan sengketa pilpres.
Hendrawan menilai Presiden Joko Widodo lebih cocok dihadirkan di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Sebab, gugatan dari termohon ada kaitannya dengan 'cawe-cawe' Jokowi di Pilpres 2024.
Ujang berpandangan, seharusnya masing-masing pihak fokus untuk memberi bukti dan argumen, agar bisa meyakinkan dugaan kecurangan bukan hanya sekadar narasi.
"Mestinya ke substansi saja, substansi itu pembuktian-pembuktian yang sifatnya memiliki argumen yang kuat untuk bisa membuktikan kecurangan alakah itu ada atau tidak," ujar Ujang.
Sehingga, menurut Ujang kubu yang bertikai di MK hanya membangun opini tanpa ada adu data.
"Jadi saya melihat akhirnya saling membangun opini saja," pungkasnya.
Jokowi diminta hadir
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, Presiden Jokowi memiliki hak untuk membela diri dari tuduhan tersebut dengan memberikan kesaksian dalam persidangan.
"01 dan 03 mendalilkan peran Presiden. Pertanyaannya, kalo orang dituduh melakukan kecurangan, dia punya satu hak penting, membela dirinya dalam persidangan di depan hukum," kata Feri, dalam diskusi bertema 'Dalil Kecurangan Pemohon PHPU Pilpres 2024 di MK: Mungkinkah Dibuktikan?', di Jakarta Selatan, pada Jumat (29/3/2024).
Oleh karena itu, Feri kemudian menyampaikan harapannya agar Presiden Jokowi bersedia hadir dalam persidangan PHPU Pilpres di MK.
"Saya berharap, 01 dan 03 meminta Presiden RI Joko Widodo bersedia memberikan keterangan sebagai saksi utntuk membela dirinya sendiri bahwa dia tidak terlibat dalam kecurangan itu. Meskipun sudah mengatakan cawe-cawe dan menggunakan data intelejen untuk mengetahui dapur partai politik," ucapnya.
Kata Feri, kalau pun permintaan para Pihak Pemohon tidak dipertimbangkan majelis hakim konstitusi, ia berharap MK sendiri yang melakukan pemanggilan untuk Presiden Jokowi hadir dalam persidangan.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Bansos Libatkan Jokowi, Pakar Hukum: MK Bisa Panggil Presiden Beri Kesaksian
Hal ini juga, menurutnya, sebagai cara untuk persidangan PHPU Pilpres di MK tidak hanya terkesan sebagai sarana mencari keadilan bagi kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud saja, melainkan juga pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.
"Jika pun 01 dan 03 tidak didengarkan, maka saya berharap Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan yang dituntut adil mendengarkan seluruh pihak, memerintahkan dan meminta Presiden RI untuk menyampaikan keterangan sebagai saksi di dalam persidangan MK supaya fair, supaya ini tidak soal 01, tidak soal 03, apalagi soal anaknya (Jokowi)," jelas Feri.
Lebih lanjut, Feri menyampaikan, jika Presiden Jokowi enggan hadir di dalam persidangan tersebut, maka justru terdapat hal lain yang dapat dipertimbangkan terkait ketidakinginan RI1 untuk memberikan kesaksiannya untuk membela diri dari tuduhan yang diarahkan terhadapnya.
"Ini soal hak dia (Presiden Jokowi) membela diri karena dituduh berbuat curang. Kalau dia tidak berani hadir, di sinilah problematikanya. Apa yanh membuat Presiden tidak berkeinginan menyampaikan pandangannya membantah tuduhan-tudah ini? Kecuali memang Presiden terlibat dalam permainan kecurangan ini," tutur akademisi hukum itu.
Diberitakan sebelumnya, Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran yakni Otto Hasibuan menanggapi permintaan Tim Ganjar-Mahfud dengan meminta agar hakim MK menghadirkan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam sidang berikutnya.
"Kalau kami minta Ibu Megawati dipanggil, kan enggak habis-habis. Kalau mereka butuh menteri, kami juga meminta Bu Megawati dipanggil, mau enggak?" ucap Otto di gedung MK, Kamis (28/3/2024).
Meski begitu, Otto memastikan pihaknya tak keberatan apabila memang hakim pada akhirnya memanggil menteri-menteri itu karena membutuhkan pertimbangan terkait putusan.
"Kalau majelis merasa perlu untuk menguatkan putusannya, majelis memanggilnya, fine-fine aja kami. Demi keadilan demi hukum kami tidak keberatan," ujarnya.
Menurut dia seharusnya menteri tak perlu dipanggil bersaksi.
"Kenapa? Karena ini adalah sengketa dua pihak," kata Otto.
Ia menilai perkara PHPU Pilpres ini merupakan sengketa antar dua pihak sehingga dalam hukum, katanya, berlaku asas yang sifatnya universal.
"Artinya, barang siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia buktikan dalilnya. Dan barang siapa menyangkal sesuatu, dia harus buktikan penyangkalannya," ucap Otto Hasibuan.
Baca juga: Tim Ganjar Minta 4 Menteri Bersaksi, Otto Hasibuan: Kami Juga Minta Bu Megawati Dipanggil, Mau Nggak
"Jadi istilahnya adalah, terutama adalah berdeun proof, kalau you mau membuktikan sesuatu, you cari buktinya. Jadi jangan dia datang ke pengadilan, (lalu bilang) 'Pak Hakim saya ini benar, tolong Hakim panggil si anu', itu enggak bisa. Ini perkara dua pihak," jelasnya. (*)
Ujang Komarudin
gugatan sengketa
Mahkamah Konstitusi (MK)
PDI Perjuangan
Megawati Soekarnoputri
Jokowi
Surya Paloh
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.