Pilpres 2024
Tiba di Gedung MK, Mahfud MD Nostalgia: Dulu ini Tempat Kerja Saya
Tiba di MK untuk hadiri sidang perdana sengketa Pilpres 2024, Mahfud MD ngaku nostalgia tampak berbincang dan menyapa sejumlah pegawai di MK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan calon (paslon) nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD tiba di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Rabu (27/3/2024) sekira pukul 11.47 WIB.
Mereka hendak menghadiri sidang perdana gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa pilpres yang mereka ajukan.
Perkara mereka teregister dengan nomor 02-03/ap3-pres/pan.mk/03/2024.
Pantauan Tribunnews.com di lokasi, cawapres Mahfud MD tampak bersalaman dan berbincang akrab dengan beberapa pegawai MK.
Ia sempat tertangkap mata mencolek seorang petugas keamanan atau security MK yang tengah bertugas.
Seperti diketahui, Mahfud MD pernah menjabat sebagai Ketua MK untuk periode 19 Agustus 2008 - 1 April 2013.
Waktu tersebut bukan tergolong sebentar untuk Mahfud MD mengenal lingkungan di Mahkamah Konstitusi.
Dalam kunjungannya Rabu ini ke gedung MK, Mahfud MD mengaku bernostalgia.
Baca juga: Simak Agenda, Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Petitum Ganjar-Gugatan Anies ke MK Hari ini
Ia menekankan, gedung MK yang saat ini ia kunjungi merupakan tempat kerjanya dulu, semasa menjabat sebagai pimpinan para hakim konstitusi.
"(Nostalgia) iya. Dulu ini tempat kerja saya," ucap Mahfud kepada wartawan di gedung MK, Rabu siang.
Usai menjawab pertanyaan Tribunnews.com soal perasaannya yang bernostalgia saat mengunjungi kembali gedung MK, Mahfud tampak tersenyum.
Jadwal Sidang, Anies Dulu Baru Ganjar
Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan, pihaknya telah mempersiapkan sidang perdana sengketa PHPU Presiden 2024.
Berdasarkan jadwal di laman resmi MK, sidang pemeriksaan pendahuluan terbagi dalam dua sesi.
Sesi pertama pada pukul 08.00 WIB untuk perkara nomor 1 yang diajukan paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Kemudian, pukul 13.00 WIB untuk perkara nomor 2 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Agenda Sidang
Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 digelar hari ini Rabu (27/3/2024).
Sidang tersebut bergendakan pemeriksaan pendahuluan.
Dimana pemohon atau pihak yang telah diberi kuasa menyampaikan permohonannya di hadapan sembilan hakim konstitusi
Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melarang paman Gibran Rakabuming Raka itu mengadili sengketa Pilpres karena berpotensi ada benturan kepentingan.
12 Pengacara Setiap Kubu Diizinkan Masuk Ruang Sidang
Fajar menjelaskan, masing-masing pemohon akan diberikan kuota 12 kursi, ditambah dua kursi apabila calon presiden dan wakil presiden (prinsipal pemohon) hadir di persidangan.
"Jadi 12 itu kuasa hukum, termasuk dua juru bicara di situ. Begitu juga pihak terkait 12, termasuk juga jubir kemudian kuasa hukumnya. Demikian juga KPU berjumlah 12," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (26/3/2024).
MK telah mengundang semua pihak yang terlibat dalam persidangan untuk hadir, namun belum ada konfirmasi kehadiran dari dua capres dan cawapres.
8 Hakim Konstitusi Minus Anwar Usman Adili Sengketa Pilpres
Perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pemilu 2024 akan digelar, Rabu (27/3/2024) pagi ini.
Hasil akhir sengketa pemilihan presiden dan wakil presiden tersebut kini berada di tangan 8 Hakim Konstitusi, minus Anwar Usman, paman dari wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah melarang paman Gibran Rakabuming Raka itu mengadili sengketa Pilpres karena berpotensi ada benturan kepentingan.
Baca juga: Timnas Amin di Sidang MK: Jokowi Berambisi Langgengkan Kekuasaan, Lahirkan Nepotisme
Terkait eks politisi PPP, Arsul Sani dipastikan ikut menangani sidang sengketa pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Dengan demikian, sidang PHPU Pilpres akan ditangani oleh delapan hakim konstitusi.
Yaitu, Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.