Pilpres 2024
Habiburokhman Bilang Kubu 01 dan 03 Miskin Bukti, Jubir Timnas Amin: Mari Kita Adu di MK
Menyikapi gugatan Amin, Habiburokhman dengan tegas menyatakan kalau gugatan tersebut tak berdasarkan bukti yang kuat.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) Iwan Tarigan merespons soal pernyataan Waketum Partai Gerindra Habiburokhman yang mengatakan miskin bukti dari kubu 01 dan 03 dalam gugatan ke MK.
Iwan sendiri menghormati komentar Habiburokhman tersebut.
"Kami pastikan lagi Timnas Amin melalui Tim Hukum Timnas AMIN di mana bukti bukti kecurangan pemilu sudah kami kumpulkan sejak Tanggal 14 Februari 2024," kata Iwan dalam pesan yang diterima Tribunnews, Senin (25/3/2024).
Soal miskin atau kayanya bukti kecurangan, Iwan menilai hal itu hanya bisa dijawab saat sidang di MK.
"Mengenai miskin atau kaya bukti bukti kecurangan nanti kita adu di persidangan MK," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman buka suara soal gugatan sengketa Pemilu yang dilayangkan oleh kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).
Dalam gugatannya, mereka meminta agar hakim MK menetapkan digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di Indonesia.
Menyikapi hal itu, Habiburokhman dengan tegas menyatakan kalau gugatan tersebut tak berdasarkan bukti yang kuat.
"Sejauh ini saya dapat menyimpulkan bahwa Paslon 1 dan 3. Miskin bukti dan lemah argumentasi untuk mengajukan permohonan tersebut," kata Habiburokhmansaat diminta tanggapannya, Senin (25/3/2024).
Tak hanya itu, menyikapi gugatan Paslon 01 dan 03 yang meminta PSU dilakukan dengan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran, menurut Habiburokhmanjuga tidak berlandaskan hukum.
Pasalnya, pengusungan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 kemarin adalah murni atas adanya keputusan MK RI nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dalam putusan itu, MK menyatakan kalau seseorang boleh maju di Pilpres dengan batas usia minimal 40 tahun atau berpengalaman menjabat sebagai kepala daerah.
Ketentuan ini turut digugat oleh kubu Paslon 01 dan 03 atas majunya Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar etika.
"Narasi tersebut sangat sesat karena putusan MKMK hanya menghukum Anwar USman tetapi sama sekali tidak mempersoalkan keabsahan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memungkinkan Gibran menjadi Cawapres," kata dia.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.