Selasa, 30 September 2025

Pemilu 2014

Ubah Data 1.402 DPT di Kuala Lumpur di Luar Pleno, Ketua PPLN Berdalih Tak Tahu Aturan

Di persidangan ini juga, Faruk mengakui bahwa surat suara untuk 1.402 DPT yang diubah itu hampir seluruhnya sudah dikirim melalui pos.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Tujuh anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Malaysia menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus pidana Pemilu 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2024). 

"Ada setelah kita ketahuan itu tanggal sekitar tanggal 17 Januari saya menghadap ke Ketua KPU dann kemudian saya melaksanakan apa yang diarahkan diperintahkan Ketua KPU untuk men-stop, mencari, memverifikasi," ujarnya.

Bahkan surat suara yang sudah terdistribusi, kemudian ditarik kembali.

"Dan malah disuruh tarik kembali?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Faruk.

Dalam perkara ini, diketahui tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia, didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum karena melakukan pemalsuan data dan daftar pemilih Pemilu 2024.

Ketujuh terdakwa ialah Umar Faruk selaku Ketua PPLN Kuala Lumpur dan enam anggotanya: Tita Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, Khalil, dan Masduki Khamdan Muchamad.

Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia. (Doc. Yvonne)

Mereka diduga telah memalsukan data dan daftar pemilih untuk wilayah Kuala Lumpur.

Baca juga: Habis Miliaran Rupiah hingga Jual Mobil, Ini Daftar 45 Artis Gagal ke Senayan, Ada Ipar Raffi Ahmad

"Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan," kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved