Pilpres 2024
TPN Dinilai Sulit Buktikan Dugaan Kecurangan Pilpres Meski Bawa Kapolda, TKN: Apa Bukti Validnya?
TKN Prabowo-Gibran tak mempermasalahkan kubu Ganjar-Mahfud bakal membawa seorang Kapolda dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK.
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Silfester Matutina tak mempermasalahkan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang bakal membawa seorang Kapolda dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kapolda yang bakal dibawa kubu Ganjar-Mahfud itu hingga kini belum diketahui siapa sosoknya.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memilih merahasiakan siapa kapolda tersebut.
"Enggak ada masalah, kalau memang ada Kapolda yang mempunyai bukti ya kan yang bisa. Pelanggaran-pelanggaran itu beliau punya bukti, bagi kami sih enggak ada masalah," katanya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2024).
Namun, menurut Silfester akan sulit bagi Kapolda tersebut membuktikan adanya dugaan kecurangan.
Ia masih mempertanyakan apa bukti yang valid dan akurat yang bakal dibawa oleh Kapolda itu.
"Tapi sepanjang sepengetahuan kami, saya rasa ini sangat sulit juga ya walaupun memang ada Kapolda ini, apa bukti yang valid, indikasi dan sebagainya."
"Menurut kami sih, kami sampai saat ini belum bisa.. Intinya memperkirakan bahwa benar-benar Kapolda ini mempunyai bukti yang valid dan akurat," ucapnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga tak mempersoalkan jika ada Kapolda yang akan dihadirkan dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di MK.
Menurutnya, selagi ada bukti maka boleh-boleh saja bersaksi.
"Ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja," ujar Listyo Sigit di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Kata Kapolri soal Izin Kapolda Jadi Saksi TPN Ganjar-Mahfud Sidang Gugatan Pilpres di MK
Listyo mengaku, hingga saat ini belum ada komunikasi dari Polri dan TPN mengenai siapa sosok yang disiapkan kubu Ganjar-Mahfud itu.
"Saya justru menunggu, namanya siapa," kata Sigit.
Lebih lanjut ia mengatakan, apabila ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses Pemilu 2024 maka akan diproses.
"Ya kita tunggu saja. Apabila betul ada melanggar kita proses," ujar Listyo Sigit.
Sebelumnya, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat, mengatakan, pihaknya akan mengajukan seorang kapolda untuk menjadi saksi di sidang MK.
Ia menjelaskan, gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.
Henry menuturkan, Kapolda itu diabwa untuk membuktikan soal dugaan mobilisasi massa untuk memilih salah satu paslon.
"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).
Namun, sejauh ini, Henry tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu.
Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.
Ia hanya membocorkan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni menjabat sebagai kepala kepolisian daerah (Kapolda).
"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot," tandas Henry.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Igman Ibrahim)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.