Senin, 29 September 2025

Pilpres 2024

Rekapitulasi Suara KPU di DIY: Prabowo-Gibran Unggul, Disusul Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin

Segini perolehan suara Prabowo-Gibran di DIY, tercatat unggul tempati posisi pertama, disusul Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Tribunnews.com
Kolase foto Anies Baswedan. Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo - Segini perolehan suara Prabowo-Gibran di DIY, tercatat unggul tempati posisi pertama, disusul Ganjar-Mahfud dan Anies-Cak Imin. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah rampung melakukan rekapitulasi suara di tiga provinsi, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gorontalo, dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

Proses rekapitulasi tiga provinsi ini berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jakarta, Sabtu (9/3/2024). 

Di DIY, pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka unggul, dengan perolehan 1.269.265 suara.

Setelah Prabowo-Gibran, ada paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Selanjutnya, posisi terakhir ditempati oleh paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.

Berikut selengkapnya hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilpres 2024 di DIY:

  • Prabowo-Gibran: 1.269.265 suara
  • Ganjar-Mahfud: 741.220 suara
  • Anies-Cak Imin: 496.280 suara

Adapun, berikut berikut perolehan suara tiga pasangan capres cawapres di Gorontalo dan Kalteng.

Di Gorontalo, Prabowo-Gibran lagi-lagi masih unggul, disusul Anies-Cak Imin.

Baca juga: Rekapitulasi Suara di Babel: Prabowo-Gibran Teratas, Disusul Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud

Gorontalo

  • Prabowo-Gibran: 504.662 suara
  • Anies-Cak Imin: 227.354 suara
  • Ganjar-Mahfud: 41.508 suara

Di Kalteng, perolehan suara Prabowo-Gibran masih tertinggi.

Kemudian, posisi kedua ada Anies-Cak Imin, disusul Ganjar-Mahfud.

Kalteng

  • Prabowo-Gibran: 1.097.070 suara
  • Anies-Cak Imin: 256.811 suara
  • Ganjar-Mahfud: 158.788 suara 

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan