Pilpres 2024
Analisa Politik: Nasib Jokowi Bisa Seperti Soeharto atau Justru Hak Angket Ambyar Sebelum Berkembang
Isu hak angket ini juga menjadi pertanyaan, apakah berujung pada pemakzulan Jokowi atau hanya "gertakan" politik belaka.
Mahfud mengatakan, jika terjadi pelanggaran UU, maka akan ada rekomendasi.
Bisa saja rekomendasi berupa pemakzulan atau ditindaklanjuti secara hukum.
Jika rekomendasi ditindaklanjuti secara hukum, maka tidak perlu lagi DPR bersidang, tetapi diserahkan ke Kejaksaan Agung.
“Walaupun masa pemerintahan telah berakhir, presiden bisa dibawa ke pengadilan seperti Presiden Soeharto dibawa ke pengadilan, tapi karena sakit permanen, maka kasusnya ditutup. Jadi bukan tidak ada guna hak angket,” tandasnya.
Layu sebelum berkembang?
Sementara itu, Pengamat politik sekaligus Direktur Monitoring Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia, Jojo Rohi, mengatakan hak angket bakal ambyar.
Sebab Presiden Jokowi tak akan tinggal diam, tapi berupaya keras menggagalkannya.
Menurut Jojo, pasti akan ada operasi senyap yang sudah dilakukan.
“Operasi senyap pasti sudah dilakukan untuk memporak-porandakan koalisi 01 dan 03," ucapnya.
"Terutama parpol yang berada di posisi margin threshold parlemennya masih belum aman," sambungnya.
Selain ambang batas parlemen, kata Jojo, soal tawaran posisi menteri di kabinet, sedikit banyak juga menggoyahkan iman dari para elite pengambil keputusan.
“Dan jangan lupa, proses hak angket juga akan menguras energi politik, sehingga ada kecenderungan untuk menghindar karena parpol juga masih harus menyiapkan stamina untuk bertarung di pilkada dalam waktu dekat. Itulah mengapa hak angket tidak bergemuruh seperti yang diharapkan,” ucapnya.
Pun demikian dengan pendapat Analis Politik dan Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago.
Arifki menilai, hak angket yang diusulkan PKS, PKB, dan PDIP itu berpotensi gagal.
Pasalnya, dalam rapat paripurna, Selasa (4/3/2024), Ketua DPR RI Puan Maharani absen, karena menghadiri KTT Ketua Parlemen Dunia di Paris, Prancis.
Tak hanya itu, Cawapres Anies yang juga Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin) pun tak hadir, tanpa diketahui alasannya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.