Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Hak Angket Kecurangan Pemilu Diprediksi Akan Layu Sebelum Berkembang

Tiga fraksi partai politik di DPR yakni PDIP, PKB dan PKS bersuara menggulirkan hak angket untuk menyelesaikan persoalan pemilu 2024

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
ILUSTRASI Pengendara bermotor melintasi spanduk dukungan terhadap usulan pengguliran hak angket DPR terpasang di Jalan BKR, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/3/2024). 

“Kalau pandangan saya sih walaupun itu hak konstitusi anggota DPR, itu adalah permainan politik, game politik maka tentu akan diblok juga oleh kubu Jokowi atau kubu pemerintah yang tentu pemerintah atau Jokowi tidak mau dituduh curang juga,” kata Ujang.

Menurut Ujang, usulan hak angket yang diusulkan oleh PDIP, PKS dan PKB ini akan dihadapi sepenuhnya oleh Presiden Jokowi.

Bahkan, kata Ujang, hak angket ini akan layu sebelum berkembang karena mendapat perlawanan penuh dari pihak pemerintah.

“Maka akan layu sebelum berkembang, saya melihat seperti itu akan tergembosi di tengah jalan, sulit direalisasikan,” kata dia.

Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu. 

“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, pidananya sengketanya prosesnya dan hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. 

“Kalau ingin membuka kekurangan, dibuka di pengadilan Mahkamah Konstitusi, buka datanya, banyak yang bisa melihat langsung, ada tiktok live, IG live, Facebook dan live lain-lain bisa dilihat oleh masyarakat Indonesia kalau ingin membuka kecurangan itu di Mahkamah Konstitusi, silakan buktikan sebenarnya yang harus dilakukan jalur MK itu jalur yang pas, yang tepat,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved