Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK Kasus Dugaan Gratifikasi, Ganjarist Bicara Rekam Jejak

Kris Tjantra, merespons dilaporkannya capres 3 Ganjar Pranowo ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi Bank Jateng ketika Ganjar jabat gubernu

Penulis: Reza Deni
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
Plt Ketua Umum Relawan Ganjarist Kris Tjantra merespons pernyataan Ketua Umum Pro Jokowi atau Projo yang menyebut ada kontrak politik antara Ganjar Pranowo dan PDIP, sehingga membuat Jokowi lebih cenderung mendukung Prabowo Subianto. 

Sugeng menyebut modus dugaan gratifikasi yang dilaporkan, yaitu berupa cashback.

"Jadi pertama (inisial) S, mantan Dirut Bank Jateng 2014-2023, kemudian juga GP," kata Sugeng kepada wartawan, Selasa (5/3/2024).

"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan/atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi yang memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng. Jadi istilahnya ada cashback," imbuhnya.

Baca juga: Ganjar Bantah Terlibat Kasus Dugaan Gratifikasi yang Dituduhkan IPW: Saya Tak Pernah Terima

Sugeng mengungkapkan nilai cashback diperkirakan jumlahnya 16 persen dari nilai premi. Cashback 16 persen itu dialokasikan ke tiga pihak. 

"Lima persen untuk operasional Bank Jateng baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri dari pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah kepala daerah Jawa Tengah dengan inisial GP," katanya.

Dikatakan Sugeng, pemegang saham pengendali Bank Jateng adalah Gubernur Jateng yang dalam periode itu adalah Ganjar Pranowo

Sugeng menduga perbuatan itu dilakukan dalam kurun 2014-2023. Totalnya, menurut Sugeng, lebih dari Rp100 miliar.

"Itu diduga terjadi dari 2014 sampai 2023. Jumlahnya besar loh kalau dijumlahkan semua mungkin lebih dari 100 miliar untuk yang 5,5 persen tuh. Karena itu tidak dilaporkan ini bisa diduga tindak pidana," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved