PSI Respons Ledakan Perolehan Suara Capai 3,1 Persen, Bantah Adanya Jual Beli
PSI merespons soal terjadinya ledakan perolehan suara mereka yang saat ini mencapai 3,13 persen.
Penulis:
Ibriza Fasti Ifhami
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ibriza
Wasekjen Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri DPP PSI Marsha Damita Siagian, saat hadir menjadi Saksi dari PSI dalam Rapat Rekapitulasi Suara, di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Sabtu (2/3/2024).
Berarti, parpol yang tidak mencapai persentase tersebut tidak akan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan tidak bisa berpartisipasi dalam pembentukan pemerintahan.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 414 butir (1):
“Partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR”.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.