Kamis, 2 Oktober 2025

Pilpres 2024

Juru Bicara TPN Deddy Sitorus: Sejak Kapan Hak Angket Menjadi Drama yang Menakutkan?

Menurut Deddy, pada tahun 1950-an, ada hak angket tentang penggunaan devisa yang diajukan saat pemerintahan Presiden Soekarno.

Kompas TV
Deddy Sitorus. Menurut dia, hak angket tentang penyelenggaraan Pemilu 2024 seharusnya tidak mendapat penolakan oleh partai peserta pemilu, bahkan pasangan calon (paslon) di Pilpres 2024. 

Kedua, dapat meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kekuasaan. Ketiga, membantu memastikan akuntabilitas pemerintah atau penyelenggara kekuasaan kepada rakyat.

Keempat, hasil dari proses angket dapat digunakan sebagai dasar perbaikan kebijakan atau prosedur dalam penyelenggaraan kekuasaan. Kelima, menjadi sarana pendidikan politik kepada masyarakat.

Hal ini lah yang melatarbelakangi PDI Perjuangan mengusung hak angket terkait penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk menyelidiki apakah prosesnya berjalan secara demokratis dan tidak melibatkan intervensi kekuasaan.

"Bagi PDI Perjuangan hak angket bukan hanya soal perolehan suara, atau siapa yang menang dan kalah, tetapi bagaimana agar semua proses busuk dalam Pemilu 2024 tidak lagi terulang," tutur Deddy.

Dia menambahkan, sekarang tim dari paslon 3 sedang mengumpulkan alat bukti untuk mendukung pengajuan hak angket di DPR. Langkah yang sama juga dilakukan tim pemenangan Paslon 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.

Menurut Deddy, seharusnya langkah yang sama juga dilakukan tim kemenangan nasional (TKN) paslon 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka karena hal itu menyangkut legitimasi dari klaim kemenangan mereka di Pilpres 2024.

"Saya rasa ini bukan soal perjuangan paslon 1 dan paslon 3, tapi juga paslon 2 supaya nantinya pas 20 Oktober 2024 ketika pelantikan presiden ini akan menjadi catatan sahnya pemerintah yang tidak diperdebatkan lagi legitimasinya," kata Deddy.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved