Pilpres 2024
Pakar Hukum: Hak Angket Hanya Berdampak ke Penyelenggara Negara, Tak Bisa Batalkan Hasil Pilpres
Ichsan menilai seharusnya pembahasan hak angket tidak perlu tergesa-gesa dibahas karena hasil pemilu hingga saat ini belum ditetapkan oleh KPU RI.
Kata Surya Paloh
Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh pun menyebut bahwa setiap warga negara mempunyai hak konstitusional.
Hak itu termasuk menggulirkan hak angket mengusut dugaan kecurangan pilpres, seperti yang sedang dibangun tiga partai Koalisi Perubahan yaitu NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Kebangkitan Bangsa.
"Kalian tahu itu hak konstitusional. Saya pikir wajib. Bukan hanya sekadar mengiyakan, tapi wajib untuk menghormati, menghargai hak-hak konstitusional itu," kata Surya Paloh.
Sebab itu, Surya menegaskan Koalisi Perubahan sepakat dengan ajakan PDIP untuk menggulirkan hak angket.
"Sayang sekali kalau itu diabaikan, sayang seribu kali sayang," ucapnya.
Politikus Partai Amanat Nasional(PAN), Guspardi Gaus menilai, wacana yang disuarakan capres nomor urut 03 Ganjar Pranowo terhadap adanya dugaan kecurangan dalam pemilu Pilpres 2024, dengan menggunakan hak angket di DPR adalah sesuatu yang tidak tepat.
Selain bersifat politis, Guspardi menyebut permasalahan dalam pilpres seharusnya dibawa ke Bawaslu.
Jika penyelesaian di Bawaslu dirasa kurang, lanjut Guspardi, Undang-Undang juga menjamin kontestan untuk memperkarakannya ke Mahkamah Konstitusi atau MK.
"Ranahnya di situ. Jadi artinya yang angket ini, kok, ujug-ujug hak angket, ada apa?" ujar Guspardi.
Kendati demikian, pihaknya tetap menghormati usulan Ganjar tersebut dan tidak mempersoalkan wacana penggunaan hak angket, karena ini baru wacana.
Namun yang harus dipahami adalah persoalan dugaan pelanggaran dalam pemilu diselesaikan di ranah yang diatur oleh Udang-Undang, yaitu ke Bawaslu atau ke MK.
"Jadi jangan pula memframing bahwa persoalan ini tidak bisa masuk ke ranah hukum lalu dibawa ke ranah politik. Perlu di pahami bahwa DPR itu di isi oleh fraksi dari berbagai partai politik. Sementara itu untuk melakukan hak angket, harus didukung oleh lebih 50 persen anggota DPR," ucapnya.
"Pertanyaannya bagaimana peta politik yang ada di DPR yang akan mendukung?"
pungkasnya.
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo - Mahfud MD menyambut baik dukungan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh terhadap wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.