Pilpres 2024
Pakar Digital Forensik yang Pernah Bela Prabowo Siap Buka-Bukaan dengan DPR Bila Hak Angket Jalan
Sebelumnya, Jaswar menjelaskan hipotesisnya terkait dengan anomali yang terjadi di Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar digital forensik yang pernah dihadirkan sebagai saksi ahli kubu tim Prabowo Subianto - Sandiaga Uno dalam sidang sengketa Pilpres 2019 Dr. Eng. Jaswar Koto menyatakan siap buka-bukaan dengan DPR bila wacana pansus hak angket berjalan.
Jaswar menyatakan hal tersebut karena menginginkan pemilu 2024 berkeadilan dan terbuka.
Hal tersebut disampaikannya dalam diskusi publik bertajuk Rakyat Indonesia Menggugat di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (23/2/2024) malam.
"Di situ kan kita tadi mengatakan pemilu berkeadilan dan keterbukaan. Berarti kalau ditantang siap lah. Insya Allah siap," kata Jaswar.
Sebelumnya, Jaswar menjelaskan hipotesisnya terkait dengan anomali yang terjadi di Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap).
Dari sisi akademis, menurutnya telah terjadi tiga kali perubahan data dalam Sirekap.
Perubahan data tersebut, kata dia, terjadi pada saat sebelum pemungutan suara, saat pemungutan suara, dan setelah pemungutan suara.
Dalam analisanya, ia menunjukkan bagaimana suatu sistem teknologi informasi bisa digunakan untuk memberikan keunggulan perolehan suara pada paslon tertentu.
Dalam proses analisanya, ia hanya menggunakan data pada saat pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 mengingat ia tidak memiliki data sebelum pemungutan suara dan data setelah pemungutan suara.
Sampel data yang dicontohkannya adalah data perolehan suara di salah satu TPS di Grobogan Jawa Tengah yang diduga bermasalah meskipun ia mengklaim telah melacak ribuan data lainnya.
Untuk menganalisanya, ia menggunakan aplikasi Simulasi Pemilu Menggunakan Artificial Intelligence Berbasis Random Algoritma yang dikembangkannya bersama tim di Universitas Insan Cita Indonesia (UICI).
Metode yang digunakannya adalah forensik story atau time series untuk melacak perubahan data dari waktu ke waktu.
Namun demikian, ia mengklaim teknologi artificial intelligence (AI) yang dikembangkan oleh UICI telah mampu menggunakan metode lain di antaranya forensik meta data dan image recognition.
Ia mengklaim juga telah menghimpun data perolehan suara dari ribuan TPS yang diduga bermasalah.
Untuk itu ia mendorong DPR meng-goalkan wacana penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu 2024.
"Tapi pembuktian itu kan perlu lagi daripada wewenang hak angket itu makanya saya dari segi IT, kalau boleh DPR goalkan saja hak angket ini. Dari sini baru kita buka semua di situ. Begitu pembuktian tadi karena ini baru hipotesis, tapi secara logika masuk kan? Kenapa? Hipotesis ini kita buat, tapi tanpa pembuktian dari simulasi kembali kan nggak mungkin? Harus kita simulasikan kembali," kata dia.
"Istilahnya, pembuktian hipotesis itu kan di eksperimen. Untuk pembuktian lebih besar lagi ke lapangan. Ke lapangan itu lah kita minta nanti DPR untuk hak angket tersebut," sambung dia.
Ia juga mengatakan jejak digital tak akan mungkin dihapus oleh server.
Dengan demikian penggunaan digital forensik dapat digunakan untuk menemukan penyimpangan yang terjadi dalam sistem KPU sekalipun server data Sirekap berada di luar negeri.
"Insya Allah bisa kita lakukan. Tapi ada legalitas dari pemerintah. Ada pemerintah mengatakan harus begini, orang sana harus buka. Karena apa? Dia kan berhubungan ke internasional. Kalau tidak track record mereka jatuh. Jadi kepercayaan image di depan dunia turun," kata dia.
KPU Sebut Sudah Diaudit Pihak Berwenang
Diberitakan sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang.
"Sudah diaudit oleh lembaga yang berwenang. Assessment sudah dilakukan," kata Anggota KPU RI Idham Holik di kantornya pada Senin (19/2/2024).
Namun begitu Idham tidak menjelaskan lembaga mana saja yang telah mengaudit Sirekap itu.
Di satu sisi ia kembali menegaskan Sirekap merupakan alat bantu dan bukan acuan utama hasil pemungutan suara.
Idham merekomendasikan masyarakat untuk tetap menjadikan rekapitulasi berjenjang di situs KPU sebagai patokan utama.
"Sirekap adalah alat bantu, ketika alat bantu dilihat dan jangan lupa hasil resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan dari TPS (tempat pemungutan suara) ke PPK sampai KPU RI," tuturnya.
Desakkan Audit Digital Forensik Dari 2 Kubu Paslon
Deputi Kanal Media TPN Ganjar-Mahfud, Karaniya Dharmasaputra, mendesak Sistem Rekapitulasi (Sirekap) KPU yang belakangan ramai dibincangkan publik, karena perbedaan data perolehan suara Pemilu 2024 pada C1 Plano dengan data yang terinput dalam aplikasi tersebut, diaudit oleh pihak independen serta diperiksa oleh DPR RI.
Sebelumnya, ia mengungkap kejanggalan terkait teknologi pada sistem Sirekap tersebut.
Menurutnya, teknologi yang digunakan dalam Sirekap yakni Optical Character Recognition (OCR) dan Optical Mark Recognition (OMR) bukanlah teknologi baru.
Kedua teknologi tersebut, kata dia, saat ini telah matang dan banyak digunakan secara luas baik oleh perbankan bahkan start up-start up kecil.
Ia mengaku banyak koleganya yang bergerak di bidang teknologi heran karena Sirekap bisa menunjukkan galat (error) yang sedemikian masifnya dalam sebuah gelaran yang begitu penting dan sensitif yakni pemilu.
Padahal, kata dia, Sirekap dan sistem online KPU memiliki fungsi dan peran yang sangat strategis untuk menjamin adanya transparansi dari data perolehan suara guna menghindari tuduhan atau dugaan terjadi kecurangan pemilu di level yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Dengan keberadaan sistem online tersebut, seharusnya semua tim paslon termasuk masyarakat yang bergerak di pengawasan Pemilu bisa melakukan pengawasan sampai ke level mikro yakni di level formulir C1 plano.
Hal itu disampaikannya saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar Mahfud Menteng Jakarta Pusat pada Jumat (16/2/2024).
"Kita tidak menginginkan bahwa nanti KPU akan mengumumkan hasil di level agregat tanpa kita bisa mengecek secara detail di level yang mikro bahwa semua formulir C1 yang menjadi dasar penghitungan agregat dari real count KPU itu bisa diverifikasi satu per satu. Itu yang saya kira yang menjadi desakan terpenting dari TPN Ganjar Mahfud," kata dia.
"Karena kami yakin transparansi data sampai ke level C1 itu akan sangat menentukan legitimasi dari Pemilu ini ke depan dan juga untuk memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh tim, termasuk stakeholder termasuk teman-teman yang bergerak di level pengawasan Pemilu untuk melakukan pengecekan, memvalidasi kesahihan data sampai ke level yang mikro di Firm C1," sambung dia.
Telah diberitakan juga, Tim Nasional Anies-Muhaimin (AMIN) mengatakan pihaknya telah mengajukan dua surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melakukan audit forensik sistem IT KPU.
Jika memang tidak ada niat kecurangan, seharusnya KPU dapat membuka diri untuk membuka diri dilakukannya audit.
"Kami mengajukan 2 surat audit ke KPU. Kemudian 1 surat ke Bawaslu dan Bawaslu mendorong untuk dilakukan mengaudit," kata Bambang Widjojanto di Rumah Koalisi Perubahan, Jalan Brawijaya, Jakarta Jumat (16/2/2014).
Eks Pimpinan KPK itu menilai, jika KPU tidak ada upaya melakukan kecurangan, seharusnya secara terbuka dapat menerima bahkan senang jika dilakukan audit oleh tim pasanga calon presiden maupun partai sebagai peserta pemiku.
"Kalau diibaratkan hajatan, pasangan calon presiden dan partai ini kan pengantin. KPU cuma sebagai EO," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan upaya audit perlu dilakukan karena adanya dugaan settingan terhadap algoritma yang dipasang pada Sirekap untuk memenangkan salah satu pasangan calon tertentu.
"Berdasarkan analisis kajian forensik terhadap server KPU, kami menduga ada logaritma sistem yang sudah di-setting untuk pemenangan paslon tertentu. Jadi kalau ada revisi di 1 TPS, ini dia akan mengubah TPS yang lain. Ini bukan sekedar angka yang dicatat, tapi sistem itu yang membangun settingnya," kata Bambang.
"Jika pada algoritma sistem di-setting untuk pemenangan paslon tertentu yang secara otomatisasi di atas 50 persen. Indikasi kuat ke arah itu dikonfirmasi dengan ditemukannya kecurangan - kecurangan yang terjadi di wilayah-wilayah tertentu yang tadi adit sudah mengemukakan itu," pungkasnya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.