Pemilu 2024
Partai Buruh Temukan Proses Sirekap Tingkat Kecamatan Dihentikan Selama Tiga Hari karena Galat
Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh Said Salahudin mengatakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan.
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh Said Salahudin mengatakan proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan dihentikan.
Diberhentikannya proses penghitungan ini mulai hari Minggu (18/2/2024) hingga Selasa (20/2/2025). Alasannya adalah karena Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sedang galat.
Said sendiri mengaku pihaknya sudah mendapat informasi ini sejak Minggu dari banyak pengurus daerah Partai Buruh.
"Pengurus daerah menyampaikan bahwa proses rekap di kecamatan disetop oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan instruksi KPU RI dengan alasan sistem Sirekap error," kata Said dalam keterangannya, Senin (19/2/2024).
"Terus terang ini membuat kami bingung. Kenapa munculnya permasalahan pada Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi harus ditunda?," sambungnya.
Padahal, menurut Said, Sirekap dan proses rekap merupakan dua tahap yang berbeda dan tidak boleh saling memengaruhi satu sama lain.
Sirekap sendiri merupakan instrumen untuk memenuhi asas keterbukaan informasi publik atas hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui oleh masyarakat.
"Data Sirekap bukan data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas disebutkan dalam peraturan KPU," ujarnya.
Sehingga jika muncul masalah Sirekap, itu dinilai Said semata masalah teknis yang sama sekali tidak akan memengaruhi keabsahan hasil pemilu.
Sebab, tegasnya, hasil resmi pemilu justru diperoleh dari proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat kecamatan oleh PPK.
Terkait munculnya masalah teknis pada Sirekap, Said juga menyarankan supaya KPU cukup memperbaiki sistem pengolahan data formulir model C.HASIL dari tiap TPS ke dalam sistem Sirekap.
Ia juga mengatakan tak perlu permasalahan Sirekap dikaitkan dengan proses rekapitulasi penghitungan suara di kecamatan yang menurutnya perlu tetap diteruskan.
Baca juga: Sosok Yuni, PRT asal Cilandak jadi Caleg Partai Buruh, Bagaimana Perolehan Suaranya di Pemilu 2024?
"Kesimpulannya, proses rekap tidak boleh dipengaruhi dan sama sekali tidak boleh didasari dari data di Sirekap, dan permasalahan yang muncul pada Sirekap tidak boleh mengganggu berjalannya proses rekapitulasi di tingkat kecamatan," pungkasnya.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.