Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 18.00 WIB: Prabowo Masih Unggul 36,8 Juta, Disusul Anies, Ganjar

Hasil hitung suara atau real count KPU Pilpres 2024 sementara pada Jumat (16/2/2024) pukul 18.00 WIB, Prabowo masih unggul.

TRIBUNNEWS/KPU/WGP
Para calon presiden (capres) Anies Baswedan, Prabowo Subianto, dan Ganjar Pranowo pada debat ketiga Pilpres 2024, Minggu (7/1/2024). Berikut hasil hitung suara atau real count KPU Pilpres 2024 sementara pada Jumat (16/2/2024) pukul 18.00 WIB, Prabowo masih unggul. 

Diketahui, Quick count merupakan proses perhitungan suara pada hari pemilu yang dilakukan lembaga survei dan disebarkan melalui media massa.

Quick count menggunakan sampel hasil pemungutan suara dari sejumlah TPS.

Adapun penentuan sampel TPS akan mempertimbangkan adanya margin of error atau tingkat kesalahan yang bisa ditoleransi, yaitu di bawah 1 persen.

Namun, perlu diketahui quick count bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh KPU, tetapi lebih sebagai prediksi hasil berdasarkan sebagian data dari TPS.

Oleh karena itu, bisa jadi ada perbedaan antara hasil quick count dengan hasil hitung resmi dari KPU.

Baca juga: Hasil Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 17.00 WIB: Prabowo Terus Unggul, Raih 57 Persen Suara

Penghitungan Suara Dilakukan Berjenjang dari PPK hingga Pusat

Proses penghitungan suara dilakukan secara berjenjang dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, menjelaskan aturan tersebut, tertuang dalam Pasal 393 sampai dengan Pasal 409 dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Kemudian, juga terlampir dalam Lampiran I peraturan KPU (PKPU) 5/2024.

"Dalam pelaksanaan rekapitulasi tersebut, PPK secara satu per satu membacakan dokumen formulir Model C Hasil yang diambil dari kotak suara tersegel," kata Idham saat dikonfirmasi, Jumat (16/2/2024).

"Sampai seluruh TPS (tempat pemungutan suara) dalam wilayah kerja semuanya selesai dibacakan dan di-input ke dalam formulir Model D Hasil beserta lampirannya," tambahnya.

Lebih lanjut, Idham mengatakan ihwal proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Pasal 52 ayat 2 PKPU No 25 Tahun 2023. Penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dilakukan secara berurutan dimulai," jelas Idham.

Disclaimer:

- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Mario Christian Sumampow, Malvyandie Haryadi)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved