Pilpres 2024
Kata MUI dan NU Soal Hukum Menerima Uang Serangan Fajar Jelang Pemungutan Suara Pemilu
Berikut penjelasan MUI dan NU tentang hukum politik uang atau serangan fajar jelang pemungutan suara Pemilu.
Penulis:
Rina Ayu Panca Rini
Editor:
Adi Suhendi
Dalam Islam, hal ini dikategorikan sebagai suap (risywah) yang dilaknat oleh Allah SWT, baik pemberi (raisy), penerima (murtasyi), maupun perantara (raaisy), semuanya berdosa.
Dengan demikian, Muktamar NU pada tahun 2002 dengan tegas memutuskan bahwa melakukan tindak politik uang bertentangan dengan syariat Islam dan karenanya diharamkan.
Pelanggengan sistem ini akan merusak sendi-sendi demokrasi, seperti merampas hak rakyat untuk memilih pemimpin berdasarkan kualitas dan kapabilitas.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.