Pilpres 2024
Kapan Honor KPPS Pemilu 2024 Cair? Ini Jadwal dan Besaran per Anggota KPPS
Setelah melaksanakan tugasnya di Pemilu 2024, KPPS akan langsung mendapatkan honor mulai dari Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.
Penulis:
Sri Juliati
Editor:
Tiara Shelavie
KPU Jatim
Pelantikan anggota KPPS untuk Pemilu Tahun 2024 di Desa Mojodadi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Setelah melaksanakan tugasnya di Pemilu 2024, KPPS akan langsung mendapatkan honor mulai dari Rp 1,1 juta hingga Rp 1,2 juta.
Misalnya meninggal dan mengalami luka-luka karena menjalankan tugas di Pemilu 2024.
Besaran yang diberikan kepada KPPS tergantung kondisi yang dialami.
1. Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
2. Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
3. Santunan bagi yang luka berat: Rp 16.500.000 per orang
4. Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
5. Bantuan biaya untuk pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
(Tribunnews.com/Sri Juliati)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.