Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Cek Fakta: Beredar Video Hasil Pemungutan Suara Pilpres 2024 di Luar Negeri, Ini Klarifikasi KPU

Bagaiamana fakta sebenarnya terkait kabar Beredar di media sosial soal presentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri, begini penjelasan KPU.

Penulis: Rifqah
Tribunnews.com/Fahdi Falevi
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (24/11/2023).  - Bagaiamana fakta sebenarnya terkait kabar Beredar di media sosial soal presentase rekapitulasi pemungutan suara di luar negeri, begini penjelasan KPU. 

Nanti, setelah penghitungan suara dengan berbagai macam metode itu, maka akan dilakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Hasilnya akan disampaikan saat rekapitulasi suara tingkat nasional atau paling lambat dilaksanakan 35 hari setelah hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024

"PPLN diundang ke Jakarta ke kantor KPU Pusat untuk menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan suara di masing-masing lingkup kerjanya," kata dia.

(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes Liestyo/Mario Christian/Rina Ayu)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved