Selasa, 30 September 2025

Pilpres 2024

Janji Mahfud Jelang Seminggu Pencoblosan Pilpres 2024: Revisi UU KPK, Setuju Koruptor Dihukum Mati

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD menjanjikan revisi UU KPK hingga hukuman mati bagi koruptor jika ia terpilih di Pilpres 2024

Surya/Purwanto
Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD menjawab pertanyaan dari para peserta diskusi saat acara Tabrak Prof Ngobrol Lebih Dekat Dengan Mahfud MD di Bonderland Waterpark, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Rabu (7/2/2024). SURYA/PURWANTO | Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga Mahfud MD menjanjikan revisi UU KPK hingga hukuman mati bagi koruptor jika ia terpilih di Pilpres 2024 

"Tidak sulit. Tidak (ubah regulasi). Langsung menjalankan saja," ujarnya.

Dia menegaskan, program tersebut menjadi prioritas utama Ganjar-Mahfud sebagai bukti komitmennya dalam memberantas korupsi di tanah air.

Baca juga: Mahfud Didukung Perangi Koruptor, Kombatan: Cegah IKN & Hilirisasi Jadi Bancakan Rampok Uang Negara

"Itu agar ada different efek atau efek jera yang agar kita bisa betul-betul mencegah korupsi tidak terjadi," ujar Ganjar.

Mantan Gubernur Jawa Tengah dua periode itu menyebut, ketegasan itu pula yang nantinya akan meningkatkan integritas bagi siapapun, terutama pejabat publik untuk bisa amanah.

"Mudah-mudahan semua bisa punya integritas, diberikan amanah, tidak dusta dan kemudian juga tidak, pungli tidak korupsi dan tidak mencuri," ucapnya.

Adapun Lapas Nusakambangan berada di pulau kecil di Kabupaten Cilacap dengan luas 21.000 hektare.

Lapas Nusakambangan selama ini digunakan untuk para narapidana dengan kasus kriminal berat.

Sebagian artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mahfud Akui KPK Tak Lagi Independen, Janji Revisi UU KPK dan Setuju Koruptor Dihukum Mati

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Fersianus Waku)(WartakotaLive.com/Budi Sam Law Malau)

Baca berita lainnya terkait Pilpres 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved