Pilpres 2024
Hakim PN Solo Sarankan Almas dan Gibran Hadiri Sidang Mediasi, Ini Alasannya
Mediator, Bambang Ariyanto berharap Almas dan Gibran bisa hadir dalam sidang lanjutan.
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Pengadilan Negeri Solo menyarankan Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka hadir dalam sidang gugatan wanprestasi yang dilayangkan Almas.
Pada sidang perdana pada Rabu (7/2/2024), Almas dan Gibran tidak hadir.
Mediator, Bambang Ariyanto berharap Almas dan Gibran bisa hadir dalam sidang lanjutan.
Baca juga: Mediasi Rampung, Almas Tetap Bersikukuh Gugat Gibran soal Wanprestasi
Apabila tidak bisa hadir, mereka bisa memberi kuasa kepada kuasa hukum masing-masing
"Kami sarankan untuk menghadirkan prinsipal tanggal 12 (Februari 2024)," ucap dia.
"Kalau tidak bisa hadir mohon membuat surat kuasa khusus untuk mediasi," tambahnya.
Kehadiran Almas dan Gibran dalam sidang perdana perkara wanprestasi diwakilkan kuasa hukum masing-masing.
Ada pun sidang perdana tersebut berjalan singkat.
“Kalau untuk perdata sifatnya tidak wajib kalau sudah dikuasakan,” terang Bambang.
Diketahui, Almas dan Gibran tidak hadir karena ada kepentingan yang tidak bisa ditinggalkan.
Gibran, misalnya, saat ini dirinya mengambil cuti sejak 5 Februari 2024.
Baca juga: Pakar Pertanyakan Dasar Hukum Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru ke Gibran
Cuti tersebut hingga 7 Februari 2024 karena adanya kepentingan kampanye Pemilu 2024 di wilayah Jawa Tengah dan DKI Jakarta.
Ada pun Gibran sempat masuk Balai Kota Solo pada 6 Februari 2024.
Masuknya Gibran di tengah cuti karena adanya kepentingan Pemkot Solo yang mendesak.
Gibran juga sempat mendatangi aksi mahasiswa di Plaza Balai Kota Solo.
Sumber: TribunSolo.com
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.