Pilpres 2024
Cek 11 Lembaga Survei Akurat Pilpres 2019 Dirilis KPU untuk Pilpres 2024, Litbang Kompas Aman
Dari sekian nama 11 lembaga survei dianggap akurat di Pilpres 2019, tidak seluruhnya terdaftar di KPU untuk Pilpres 2024
70. PT. KONSEPINDO RISET STRATEGI
71. PT. Dimensi Multiriset Indonesia
72. Script Survei Indonesia (SSI)
73. PT Satukanal Riset dan Pengembang
74. PT. PUSAT POLLING INDONESIA
75. THE STRATEGIC RESEARCH AND CONSULTING (TSRC)
76. Accurate Research and Consulting Indonesia (ARCI)
77. Celebes Research Center
78. Lembaga Survei Independen Nusantara
80. ARUS SURVEI INDONESIA
81. Lembaga Indonesia Strategic Institute (INSTRAT)
Sementara, berikut dua lembaga survei yang masih dalam status perbaikan dokumen di KPU:
82. DEITPRO (PT. Delt Kabar Indonesia)
83. LEMBAGA KAJIAN PUBLIK INDEPENDEN
Bersertifikat
Sebanyak 81 lembaga survei telah bersertifikat dan terdaftar resmi di KPU per Selasa (6/2/2024).
Dalam keterangan rilis KPU RI sejauh ini ada 83 lembaga survei yang mengajukan pendaftaran. Dua di antaranya sedang melakukan perbaikan dokumen.
"KPU akan menerbitkan sertifikat bagi lembaga survei atau jajak pendapat yang telah memenuhi persyaratan dimaksud," sebagaimana dikutip dari rilis KPU RI, Kamis (8/2/2024).

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU mengumumkan dan membuka pendaftaran lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat Hasil Pemilu, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan dan akan berakhir pada 15 Januari 2024.
Lembaga survei yang mendaftar pertama kali tercatat pada tanggal 21 Agustus 2023 atau 5 hari setelah Keputusan KPU Nomor 1035 Tahun 2023 ditetapkan.
Salah satu upaya pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan Pemilu adalah penjaminan legitimasi lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan legitimasi dalam melaksanakan kegiatan survei atau jajak pendapat, dan penghitungan cepat hasil Pemilu, maka lembaga survei atau jajak pendapat, dan lembaga hitung cepat wajib memenuhi ketentuan.
Ketentuan itu sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
11 Lembaga Survei Akurat
Saat ini ramai lembaga survei lama dan yang baru mempublikasikan hasil surveinya terkait elektabilitas capres-cawapres yang bertarung di Pilpres 2024.
Banyak kalangan meragukan lembaga survei terutama berasal kubu yang tidak diuntungkan dengan hasil survei.
Kendati demikian, jika melihat pada Pilpres 2019 sebelumnya, banyak lembaga survei di Indonesia yang prediksinya akurat namun ada juga yang surveinya melenceng.
Hasil Perhitungan Real Count KPU
Seperti diketahui di Pilpres 2019 lalu, ada dua pasangan capres-cawapres, yakni pasangan nomor urut 01, Jokowi-Ma’ruf, dan pasangan nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.