Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

JK Kritik Pembagian Bansos Jelang Pemilu: Kalau Dikasih di Pinggir Jalan, Itu Langgar Aturan

JK menjelaskan, mekanisme pemberian bansos yang sesuai aturan harus diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sesuai nama dan alamat.

Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK), menerima kunjungan silaturahmi dari sejumlah tokoh yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mengkritik cara membagi-bagikan bantuan sosial (bansos) di pinggir jalan hingga di pasar jelang pemilu 2024.

Menurut JK hal itu telah melanggar aturan.

"Kalau bansos dikasih di pinggir jalan, di pasar itu kan langgar aturan," kata JK di kediamannya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (7/2/2024).

JK menjelaskan, mekanisme pemberian bansos yang sesuai aturan harus diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan sesuai nama dan alamat, tidak sembarang membagi-bagikan.

"Karena itu yang berikan kades dan camat yang benar," ujar dia.

Lebih lanjut, JK menilai pemberian bansos tak perlu dipaksakan menjelang pencoblosan pemilu di tanggal 14 Februari.

"Walaupun tak diakui, kenapa tak tanggal 20? Jadi Bansos itu benar. Tapi dengan cara yang benar juga. Itu intinya," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah menggelontorkan banyak bansos jelang pemilu 2024.

Satu di antara bansos teranyar yakni Bantuan Langsung Tunai Rp200 per bulan.

Bantuan uang tunai ini diberikan selama tiga bulan selama Januari, Februari dan Maret, tetapi dicairkan sekaligus Rp600 ribu.

Bansos tersebut dikucurkan dengan anggaran sebesar Rp11,2 triliun di tengah masa kampanye Pemilu 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved