Pilpres 2024
Duduk Perkara Anak Aniaya Orang Tua Gara-gara Emosi Usai Nonton Debat Capres
Seorang anak berinisial AD menganiaya kedua orang tuanya bernama Marsup dan Mursala di Palembang, Sumatera Selatan.
"Bener lapor korban sudah diterima oleh petugas SPKT Kemarin, " ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).
"Unit PPA baru menerima laporan korban dari piket Reskrim dan akan kita tindaklanjuti," katanya.
Namun ketika ditanya mengenai permasalahannya, Fifin belum bersedia memberi keterangan rinci.
"Korban akan dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan terkait laporannya," tutupnya.
Jeratan Pidana
Menanggapi kasus tersebut, Dr Martini Indris SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah dan pengamat hukum angkat bicara terkait pasal pidana yang mengancam pelaku.
Martini mengatakan terkait peristiwa itu hal ini sudah tidak wajar, karena orang tua yang telah besarkan, apapun masalah bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
"Terkait hal ini jika sudah dilaporkan, jika anak sudah dewasa Pasal 351 tetap dikenakan pada anaknya, tentang penganiayan" tegasnya.
Lanjutnya, terlepas persoalan prinsip kerahasiaan dalam Pemilu yaitu bebas dan rahasia memang harus dipegang masing-masing (pemilih yang wajib memilih, Red)
"Karena perbedaan pendapat itulah, akhirnya lupa bukan merahasiakan pilihan kita. Walaupun itu satu keluarga tetap harus merahasiakan pilihannya," ungkapnya, sambil menuturkan azas pemilu adalah langsung umum, bebas dan rahasia (Luber).
Setiap pemilu, sambung Martini, pemilih yang telah wajib memilih merahasiakan pilihannya.
"Karena itu dilindungi oleh undang-undang termasuk hal asasi manusia. kebebasan pendapat itu diatur dalam UUD 1945. " Bahwa kita bebas, satu keluarga pun bebas memilih, tidak ada intimidasi dari siapapun," katanya.
Seorang lupa, bahwa hak asasi manusia itu dihargai.
"Sekarang dengan sosial media yang begitu gencarnya mematikan satu karakter dengan karakter yang lain, sehingga menggiring opini dari pemilih itu sendiri. Suka atau tidak suka kebencian itu digiring oleh para pendukung," ungkapnya.
Penggunaan media sosial, lanjut Martini sehingga masyarakat tidak lagi merahasiakan pilihannya.
Pilpres 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP soal Penetapan Gibran Cawapres, Mahfud Pesimis Bakal Dikabulkan |
---|
VIDEO Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Soal Pencalonan Gibran di PTUN Ditunda Jadi 24 Oktober 2024 |
---|
Jubir PTUN: Penundaan Pembacaan Putusan Gugatan PDIP soal Gibran Tak Terkait Pelantikan Presiden |
---|
Hakim Sakit, PTUN Tunda Baca Putusan Gugatan PDIP hingga Setelah Pelantikan Prabowo-Gibran |
---|
BREAKING NEWS PTUN Tunda Pembacaan Putusan PDIP Gugat KPU soal Penetapan Gibran jadi Cawapres |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.