Sabtu, 4 Oktober 2025

Pilpres 2024

Duduk Perkara Anak Aniaya Orang Tua Gara-gara Emosi Usai Nonton Debat Capres

Seorang anak berinisial AD menganiaya kedua orang tuanya bernama Marsup dan Mursala di Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran rakabuming Raka, nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berfoto bersama dengan Pimpinan KPU usai mengikuti debat kelima Calon Presiden Pemilu 2024 di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (4/2/2024). Debat kelima mengangkat tema kesejahteraan sosial, kebudayaan, pendidikan, teknologi informasi, kesehatan, ketenagakerjaan,sumber daya manusia dan inklusi. Tribunnews/Jeprima 

"Bener lapor korban sudah diterima oleh petugas SPKT Kemarin, " ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (6/2/2024).

"Unit PPA baru menerima laporan korban dari piket Reskrim dan akan kita tindaklanjuti," katanya.

Namun ketika ditanya mengenai permasalahannya, Fifin belum bersedia memberi keterangan rinci.

"Korban akan dilakukan pemanggilan untuk diminta keterangan terkait laporannya," tutupnya.

Jeratan Pidana

Menanggapi kasus tersebut, Dr Martini Indris SH MH, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah dan pengamat hukum angkat bicara terkait pasal pidana yang mengancam pelaku.

Martini mengatakan terkait peristiwa itu hal ini sudah tidak wajar, karena orang tua yang telah besarkan, apapun masalah bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

"Terkait hal ini jika sudah dilaporkan, jika anak sudah dewasa Pasal 351 tetap dikenakan pada anaknya, tentang penganiayan" tegasnya.

Lanjutnya, terlepas persoalan prinsip kerahasiaan dalam Pemilu yaitu bebas dan rahasia memang harus dipegang masing-masing (pemilih yang wajib memilih, Red)

"Karena perbedaan pendapat itulah, akhirnya lupa bukan merahasiakan pilihan kita. Walaupun itu satu keluarga tetap harus merahasiakan pilihannya," ungkapnya, sambil menuturkan azas pemilu adalah langsung umum, bebas dan rahasia (Luber).

Setiap pemilu, sambung Martini, pemilih yang telah wajib memilih merahasiakan pilihannya.

"Karena itu dilindungi oleh undang-undang termasuk hal asasi manusia. kebebasan pendapat itu diatur dalam UUD 1945. " Bahwa kita bebas, satu keluarga pun bebas memilih, tidak ada intimidasi dari siapapun," katanya.

Seorang lupa, bahwa hak asasi manusia itu dihargai.

"Sekarang dengan sosial media yang begitu gencarnya mematikan satu karakter dengan karakter yang lain, sehingga menggiring opini dari pemilih itu sendiri. Suka atau tidak suka kebencian itu digiring oleh para pendukung," ungkapnya.

Penggunaan media sosial, lanjut Martini sehingga masyarakat tidak lagi merahasiakan pilihannya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved